Menkum Pastikan Pengunjung Tempat Usaha Tak Dibebani Royalti Lagu

Photo Author
- Rabu, 13 Agustus 2025 | 22:15 WIB

VIRALNEWS.ID, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pengunjung tempat usaha tidak akan dikenakan tarif royalti lagu. Menurutnya, kewajiban pembayaran royalti hanya berlaku bagi pemilik usaha yang memutar musik di tempat mereka.

“Bagi pengunjung yang bukan pelaku usaha, tidak usah resah karena tidak dikenakan royalti,” ujar Supratman, dikutip dari Antara, Rabu (13/8/2025).

Supratman mengaku heran melihat adanya kegaduhan di kalangan pengunjung terkait royalti, sementara para pemilik usaha yang wajib membayarnya justru tidak mempersoalkan. Ia menekankan pentingnya kesadaran bahwa tanggungan royalti sepenuhnya menjadi kewajiban pemilik usaha.

Menkumham juga mengakui adanya kelalaian dalam pengawasan tata kelola royalti dan menyatakan Kementerian Hukum siap bertanggung jawab. Ia meminta publik memberi waktu kepada komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang baru dilantik pada 8 Agustus 2025 untuk membenahi sistem pengumpulan dan distribusi royalti.

Terkait penetapan tarif, Supratman menjamin proses akan dilakukan secara transparan. “Saya tidak akan menandatangani besaran dan jenis tarif jika tidak dilakukan secara terbuka kepada publik,” tegasnya.

Ia juga mengimbau LMKN untuk mengutamakan mediasi ketimbang jalur pidana dalam menyelesaikan persoalan tata kelola royalti. “Royalti itu dari kita, untuk kita, oleh kita,” pungkasnya. (lil)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hillary.

Tags

Rekomendasi

Terkini

Presiden Prabowo Segera Lantik Tim Reformasi Kepolisian

Selasa, 16 September 2025 | 22:56 WIB
X