VIRALNEWS, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang salah satu poin utamanya adalah pembentukan Kementerian Haji.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, menyebut langkah ini sebagai upaya meningkatkan kualitas layanan bagi jemaah haji dan umrah.
“Pengesahan RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah hari ini adalah momen bersejarah. Ini bukan sekadar revisi undang-undang, melainkan transformasi fundamental untuk memastikan setiap jemaah mendapatkan layanan terbaik, sesuai amanat konstitusi,” ujar Singgih dalam keterangannya, Selasa (26/8/2025).
Menurut Singgih, perubahan Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji akan mempermudah koordinasi, mempercepat pengambilan keputusan, dan meningkatkan efisiensi birokrasi dalam penyelenggaraan ibadah. Ia menegaskan, kementerian khusus akan membuat fokus dan sumber daya terkonsentrasi untuk melayani jemaah secara menyeluruh, mulai dari persiapan di tanah air hingga pelaksanaan di Arab Saudi.
UU Haji yang baru ini juga mengatur secara rinci pengelolaan kuota haji tambahan. Singgih memastikan penambahan kuota akan dilakukan secara transparan dan akuntabel. Meski sempat diperdebatkan, ketentuan kuota haji khusus sebesar 8% dan umrah mandiri tetap dimasukkan, dengan pengawasan ketat pemerintah untuk mencegah praktik ilegal dan penipuan.
“Kami meyakini, dengan payung hukum baru ini, penyelenggaraan haji dan umrah di Indonesia akan semakin profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. DPR akan terus mengawal implementasinya agar sepenuhnya berpihak kepada kepentingan jemaah,” tutup Singgih. (lil)