VIRALNEWS, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan larangan bagi wakil menteri (wamen) untuk merangkap jabatan.
Pemerintah menyatakan akan mempelajari putusan tersebut dan berkoordinasi dengan Presiden Prabowo Subianto sebelum menentukan langkah lanjutan.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan, pemerintah menghormati keputusan MK. “Tentu pertama kita menghormati segala keputusan dari Mahkamah Konstitusi."
"Namun demikian, berdasarkan hasil keputusan tersebut kami akan mempelajari dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, terutama kepada Bapak Presiden,” kata Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (28/8/2025).
Ia menambahkan, keputusan lanjutan baru akan diambil setelah pemerintah menelaah isi putusan.
“Nanti akan dibicarakan apa yang menjadi tindak lanjut dari hasil keputusan MK tersebut. Kami mohon waktu karena putusannya baru saja dibacakan,” ujarnya.
Dalam sidang pembacaan putusan nomor 128/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/8), MK memberi waktu dua tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan larangan tersebut, termasuk bagi wamen yang merangkap jabatan di BUMN.
Hakim MK Enny Nurbaningsih menyatakan, posisi wamen merupakan pejabat negara setara menteri, sehingga larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri juga berlaku bagi wamen.
MK juga menegaskan, fasilitas wakil menteri sebagai pejabat negara harus dipenuhi secara proporsional.
Waktu dua tahun yang diberikan dianggap cukup bagi pemerintah untuk mencari pengganti bagi jabatan yang saat ini dirangkap oleh Wamen. (lil)