Putusan MK Ini Bikin TNI Gagal Laporkan Ferry Irwandi

Photo Author
- Jumat, 12 September 2025 | 22:09 WIB

VIRALNEWS.ID – TNI berniat melaporkan konten kreator sekaligus pendiri Malaka Project, Ferry Irwandi, ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik. Namun, niat tersebut menuai kritik dan dikaitkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatasi lembaga melaporkan pencemaran nama baik.

Konsultasi TNI ke Polda Metro Jaya
Pada Senin (8/9), Komandan Satuan (Dansat) Siber TNI, Brigjen Juinta Omboh Sembiring, mendatangi Polda Metro Jaya untuk menyampaikan dugaan tindak pidana yang dilakukan Ferry.

“Konsultasi kami ini terkait hasil patroli siber, terdapat beberapa fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan saudara Ferry Irwandi,” ujar Juinta di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Wakil Direktur Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, menjelaskan bahwa maksud kedatangan TNI adalah untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik terhadap institusi TNI.

“Pencemaran nama baik. Institusi,” kata Fian, Selasa (9/9). Namun, dalam konsultasi, juga dibahas putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024, yang menyatakan institusi tidak bisa melaporkan pencemaran nama baik, hanya individu yang berhak melapor.


Putusan MK dibacakan dalam sidang pleno pada 29 April 2025 oleh sembilan hakim konstitusi, termasuk Ketua Suhartoyo dan anggota Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Anwar Usman, Daniel Yusmic P Foekh, Arief Hidayat, M Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.

Pemohon, Daniel Frits Maurits Tangkilisan, meminta MK menguji beberapa pasal UU ITE terkait pencemaran nama baik. MK menyatakan frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE bertentangan dengan UUD 1945, sehingga hanya individu, bukan lembaga, yang bisa melaporkan pencemaran nama baik.


Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan, putusan MK sudah jelas.

“Korban pencemaran nama baik harus individu, bukan institusi. Kalau ada langkah hukum lain silakan, tapi bukan delik pencemaran nama baik,” kata Yusril, Kamis (11/9).

Wakil Ketua Komisi III DPR Rano Alfath yakin Polri akan menilai laporan berdasarkan hukum yang berlaku, termasuk putusan MK. “Polri akan memastikan proses hukum tidak bertentangan dengan konstitusi dan tidak menimbulkan kesan kriminalisasi terhadap ekspresi publik,” ujar Rano, Jumat (12/9).


Komisioner Kompolnas Choirul Anam menekankan bahwa putusan MK harus menjadi pedoman bagi kepolisian dalam menindak kasus pencemaran nama baik. “Institusi atau badan hukum tidak bisa melaporkan pencemaran nama baik. Penegakan hukum harus berdasarkan aturan yang ada,” kata Anam, Rabu (10/9).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hillary.

Tags

Rekomendasi

Terkini

Presiden Prabowo Segera Lantik Tim Reformasi Kepolisian

Selasa, 16 September 2025 | 22:56 WIB
X