ViralNews.id - Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap mantan pacarnya AG (15). Ia menghadapi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa Mario ditetapkan sebagai tersangka mulai tanggal 27 Juni 2023.
"Penetapan tersangka dilakukan pada tanggal 27 Juni 2023," kata Trunoyudo kepada wartawan pada hari Senin (3/7/2023).
"Anak bukan minimal hukuman 5 tahun dan maksimal hukuman 15 tahun," jelas Trunoyudo.
AG melaporkan Mario atas dugaan pencabulan pada hari Senin (8/5/2023) yang lalu. Laporan tersebut telah diterima dan terdaftar dengan Nomor: LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Ali, mengklaim telah mengajukan delapan bukti untuk menguatkan laporan ini. Empat bukti telah diserahkan kepada penyidik.
"Kami telah mengajukan delapan bukti. Namun, saat ini baru empat yang diterima. Empat bukti lainnya akan kami serahkan pada saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan pertama oleh pelapor," kata Mangatta di Polda Metro Jaya pada hari Senin (8/5/2023) yang lalu.
Mangatta menjelaskan bahwa dalam laporan tersebut, pihaknya mengadukan Mario dengan Pasal 76D Juncto Pasal 81 Ayat (2) dan Pasal 76E Juncto Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 Huruf c Juncto Pasal 15 Ayat (1) Huruf g Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Laporan ini dilayangkan dengan sepengetahuan AG.
"Tindakan pencabulan terhadap anak jelas merupakan tindak pidana. Jadi, apapun hubungannya, baik suka sama suka ataupun dipaksa, itu tetap merupakan tindak pidana. Hal ini sudah diatur dalam undang-undang kita," jelas Mangatta.
"Jadi, ketika masyarakat bertanya apakah pencabulan yang suka sama suka juga merupakan tindak pidana, jawabannya ya. Itu tetap merupakan kejahatan yang seharusnya telah diselidiki sebelumnya," tambahnya.
Mangatta menjelaskan bahwa alasan AG baru melaporkan Mario adalah karena kliennya sebelumnya sedang menghadapi sidang terkait kasus penganiayaan terhadap David (17).
Mangatta menyatakan bahwa laporan AG juga didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan kasus penganiayaan David. Dalam persidangan tersebut terungkap bahwa Mario telah melakukan pencabulan terhadap kliennya beberapa kali.
"Kami fokus pada persidangan kemarin dan baru mengetahui fakta ini setelah ada putusan. Jadi, putusan tersebut juga menjadi salah satu bukti kami," pungkasnya.