ViralNews.id - Penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung) telah selesai memeriksa Dito Ariotedjo, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), yang diduga menerima suap sebesar Rp 27 miliar dari proyek BTS paket 1 hingga 5. Dalam pemeriksaan, Dito dihadapkan dengan 24 pertanyaan.
"Kami tidak dapat menyampaikan secara detail mengenai materi pertanyaan di sini. Tetapi yang jelas, jika peristiwa tersebut benar adanya, maka itu terjadi di luar waktu kejadian pidana BTS," kata Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, pada Senin (3/7).
Kuntadi menyebut bahwa kasus proyek BTS yang melibatkan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Jhonny G Plate, telah diselesaikan. Korupsi terkait proyek tersebut terjadi antara tahun 2021 hingga 2022.
Selain itu, dalam penyelidikan kasus Proyek BTS yang melibatkan penggelapan dana negara sebesar Rp 243 miliar, Kejagung memperhatikan lokasi dan waktu kejadian.
"Selanjutnya, informasi tersebut digunakan untuk mengatasi dan mengendalikan penyidikan terhadap upaya pengumpulan dan pemberian uang. Dari hal ini jelas terlihat bahwa peristiwa ini tidak ada hubungannya dengan tindak pidana yang terkait proyek BTS paket 1 hingga 5," jelasnya.
Baru-baru ini, nama Dito juga dikaitkan dengan menerima suap sebesar Rp 27 miliar dalam kasus Proyek BTS oleh salah satu terdakwa, Irwan Hermawan. Irwan adalah Komisaris PT Solitech Media Sinergy dengan inisial I.
Irwan mengungkapkan bahwa ia pernah menyerahkan uang tersebut kepada Dito saat Dito menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Koordinator Perekonomian pada November-Desember 2022.