ViralNews.id - Kuasa hukum terdakwa Irwan Hermawan, Maqdir Ismail mengungkap sebuah fakta baru bahwa mereka telah mengembalikan uang yang berkaitan dengan korupsi BTS Bakti Kemindo untuk kedua kalinya ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pengakuan Maqdir Ismail ini cukup mengejutkan karena media juga tidak pernah tahu soal penyerahan balik uang hasil rasuah itu.
Maqdir Ismail dalam pengakuannya saat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Kamis (13/7), menyampaikan telah mengembalikan uang sebanyak dua kali, yakni senilai Rp8 miliar dan Rp27 miliar terkait penanganan kasus BTS Bakti Kominfo.
"Irwan ini didakwa menerima sejumlah uang yaitu Rp119 miliar, sementara yang sudah kami serahkan baru Rp8 miliar ditambah Rp27 miliar itu," ungkap Maqdir kepada awak media.
Sebelumnya. kuasa hukum Irwan Hermawan itu datang ke Kejagung dengan setumpuk uang tunai senilai Rp27 M dalam bentuk mata uaang asing berupa dolar Amerika yang diserahkan ke Kejagung.
Ia berharap dengan penyerahan uang ke pihak Kejagung terkait kasus korupsi yang menyeret kliennya dapat berdampak pada proses hukum kliennya itu.
“Sehingga kami harapkan ini akan mengurangi bebannya Irwan,” tukas Maqdir.
Sejauh ini, Kejagung dan pihak Irwan Hermawan belum membuka secara terang siapa yang memberikan uang miliaran itu pada terdakwa. Namun proses pemeriksaan akan terus digulirkan Kejagung untuk membongkar kasus korupsi bernilai Rp8 triliun lebih itu.