ViralNews.id - Polemik tentang kewenangan penanganan kasus korupsi yang menyeret Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto terus bergulir.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi bulanan lantaran dianggap tidak berkoordinasi dengan otoritas hukum militer yang memiliki kewenangan untuk mengadili anggota TNI.
Nerkaitan dengan itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri buka suara. Ia mengungkap kronologi awal penanganan kasus dugaan suap proyek di Basarnas yang melibatkan Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto.
Firli menyampaikan pihaknya melakukan kegiatan tangkap tangan pejabat Basarnas dan sejumlah pihak swasta pada Selasa (25/7) lalu.
Saat itu, tim penindakan KPK mengamankan 11 orang beserta barang bukti transaksi dugaan suap berupa uang tunai sejumlah Rp999,7 juta.
Ia memastikan KPK telah melakukan penyelidikan untuk menemukan peristiwa pidana dengan bukti permulaan yang cukup. Pihaknya lantas menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan para pihak sebagai tersangka.
"Seluruh rangkaian kegiatan oleh KPK dalam kegiatan operasi tangkap tangan, penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan para pelaku sebagai tersangka telah sesuai prosedur hukum dan mekanisme yang berlaku," kata Firli dalam keterangannya, Sabtu (27/7).
Firli mengungkapkan bahwa ia sangat memahami ada pihak berstatus TNI aktif yang terjerat dugaan kasus ini dan memiliki mekanisme tersendiri di peradilan militer. Karena itu, ia memastikan proses gelar perkara pada kegiatan OTT ini telah melibatkan pihak Pusat Polisi Militer TNI sejak awal.
"Melibatkan POM TNI mengikuti gelar perkara sampai dengan penetapan status perkara dan status hukum para pihak terkait," katanya.
Dalam kasus itu, Firli memastikan KPK melanjutkan proses penanganan perkara yang melibatkan para pihak dari swasta atau non-TNI. Kemudian, KPK juga menyerahkan penanganan perkara yang melibatkan oknum TNI tersebut kepada TNI.
"Sehingga seluruh proses hukum yang dilakukan oleh KPK dalam kegiatan tangkap tangan ini telah sesuai dasar hukum dan mekanisme yang berlaku," ujarnya.
Kekedar tahu saja, KPK telah menetapkan lima tersangka terkait kasus dugaan korupsi suap pada pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan Tahun Anggaran 2023 di Basarnas. Dua di antaranya adalah Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
Namun, pihak Puspom TNI menganggap penetapan Hendri dan anak buahnya sebagai tersangka merupakan pelanggaran prosedur.
Setelah adanya keberatan dari Puspom TNI itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak langsung menyampaikan permohonan maaf kepada Puspom TNI atas polemik penanganan kasus ini.