nasional

Ini Barang Bukti Kasus Suap Basarnas dari KPK

Senin, 31 Juli 2023 | 21:55 WIB

VIRALNEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan puluhan barang bukti terkait kasus suap proyek alat deteksi reruntuhan di Badan SAR Nasional kepada Pusat Polisi Militer TNI (Puspom TNI).

Danpuspom TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko memastikan menerima barang bukti ini dari KPK.

Danpuspom TNI Agung Handoko mengungkapkan, hasil pemeriksaan terhadap dua tersangka perwira aktif TNI, Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi selaku Kepala Basarnas (Kabasarnas), dan Letkol Administrasi Afri Budi Cahyanto selaku Koorsmin Kepala Basarnas, menghasilkan 27 item barang bukti dengan 34 sub item.

Agung memastikan bahwa barang bukti tersebut akan diselaraskan dengan KPK, dan telah ada kecocokan antara keterangan kedua tersangka dan barang bukti yang terkait.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri yang turut hadir dalam jumpa pers menyatakan bahwa KPK akan bersinergi dengan Puspom TNI untuk menuntaskan kasus ini. Firli juga memberikan apresiasi terhadap koordinasi dan sinergi dalam penanganan kasus ini.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada 25 Juli 2023 sekitar jam 14.00 WIB di dua tempat, yaitu Jalan Raya Mabes Hankam Cilangkap, Jakarta Timur, dan Jatiraden, Jatisampurna, Kota Bekasi.

Dalam OTT tersebut, KPK berhasil menangkap 11 orang dan menyita goodie bag berisi uang sebesar Rp 999,7 Juta.

Berdasarkan hasil penyelidikan, KPK menemukan adanya peristiwa pidana yang cukup untuk menetapkan tersangka.

Selain dua perwira TNI aktif yang menjadi tersangka, juga ada beberapa tersangka lain berstatus sipil, termasuk Mulsunadi Gunawan selaku Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Marilya selaku Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, dan Roni Aidil selaku Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama.

 

Tags

Terkini

Presiden Prabowo Segera Lantik Tim Reformasi Kepolisian

Selasa, 16 September 2025 | 22:56 WIB