nasional

Terkait MA Sunat Vonis Ferdy Sambo, Mahfud MD: Itu Sudah Final, Mari Kita Terima

Rabu, 9 Agustus 2023 | 22:40 WIB
Mahfud MD

VIRALNEWS.ID - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengumumkan bahwa keputusan Mahkamah Agung (MA) mengenai kasasi Ferdy Sambo telah memperoleh status final.

"Dalam pandangan saya, semua pertimbangan telah diajarkan dan kasasi ini telah mencapai titik final," ujarnya dalam pernyataan di Kampus Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Sleman, pada Rabu (9/8/2023), seperti yang dikutip dari Antara.

Mahfud menekankan bahwa tidak ada langkah hukum lain yang dapat diambil oleh jaksa maupun pemerintah setelah keputusan MA yang mengubah hukuman Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup.

"Meskipun ada kemungkinan di negara lain untuk melakukan langkah hukum seperti itu, di dalam sistem hukum kita, setelah mencapai tahap kasasi dalam kasus pidana, jaksa atau pemerintah tidak dapat mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Hanya terpidana yang memiliki hak untuk mengajukan PK," jelasnya.

Mahfud juga menambahkan bahwa pengajuan PK oleh terpidana harus didasarkan pada novum atau bukti baru yang belum pernah diajukan dalam persidangan sebelumnya.

"Novum ini haruslah bukan suatu peristiwa baru yang muncul setelah sidang berlangsung. Oleh karena itu, kami mengajak masyarakat untuk menerima keputusan ini dan tetap tenang. Masalah hukum di negara kita masih sangat kompleks," imbuh Mahfud.

Sebagai informasi, Mahkamah Agung telah menerima dan mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Ferdy Sambo terkait vonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Putusan MA menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terpidana.

Pihak Kejaksaan Agung saat ini tengah mempelajari putusan MA yang mengubah vonis hukuman mati Ferdy Sambo menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya masih belum memperoleh informasi lengkap terkait putusan tersebut.

"Kami masih belum mendapatkan informasi secara komprehensif. Kami akan mempelajari lebih lanjut," kata Ketut dalam konfirmasi di Jakarta pada Selasa (8/8/2023), seperti yang dilansir dari Antara.

Ketut menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung akan mengevaluasi putusan kasasi tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya setelah putusan atas kasus pembunuhan berencana yang melibatkan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tersebut dinyatakan memiliki kekuatan hukum tetap.

 

Tags

Terkini

Presiden Prabowo Segera Lantik Tim Reformasi Kepolisian

Selasa, 16 September 2025 | 22:56 WIB