nasional

Menteri ATR Serahkan Sertifikat Gereja di NTT

Sabtu, 16 September 2023 | 21:56 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto. Foto: Tribunnews.com

VIRALNEWS.ID - Gerakan Sertifikasi Rumah Ibadah dan Pesantren di Indonesia telah membawa manfaat yang signifikan dengan tersertifikasinya sejumlah tanah rumah ibadah.

Salah satu contohnya adalah Gereja Masehi Injili di Timor yang berlokasi di Kelurahan Baumata, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pada Jumat, 15 September 2023, gereja tersebut resmi menerima sertifikat hak atas tanahnya, mengakhiri lebih dari satu abad ketidakpastian hukum.

Gereja Masehi Injili di Timor, dengan luas lahan mencapai 3.792 meter persegi, menerima sertifikatnya dalam sebuah acara yang diselenggarakan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto, selama kunjungannya ke Provinsi NTT.

Pendeta Sinta Waang, yang memimpin gereja tersebut, menjelaskan bahwa tanah tempat berdirinya gereja telah menjadi milik gereja selama lebih dari seratus tahun, melebihi usia gereja itu sendiri.

Namun, hingga baru-baru ini, tanah tersebut belum memiliki kepastian hukum yang jelas.

"Lebih dari 100 tahun, usia (tanahnya) lebih tua dari Gereja Masehi Injili di Timor," ungkap Pendeta Sinta dalam keterangannya pada Sabtu, 16 September 2023. Dia juga menambahkan bahwa lambatnya proses sertifikasi terkait dengan permasalahan warisan yang melibatkan pemilik tanah sebelumnya.

"Bisa lama karena memang proses juga agak sedikit rumit, karena tentang kepemilikan hak warisnya dan terlalu lama ditunda untuk pengurusan. Setelah orang tuanya meninggal, hak waris masih dalam pembicaraan cukup lama," jelasnya.

Tidak hanya masalah warisan yang memperlambat proses sertifikasi, tetapi juga kurangnya kesadaran akan pentingnya memiliki sertifikat atas hak atas tanah di kalangan pengurus gereja.

Namun, seiring berjalannya waktu dan konflik pertanahan yang muncul di sekitar gereja-gereja lainnya, persepsi ini mulai berubah.

"Mungkin juga dulu tidak terlalu merasa penting untuk pengurusan sertifikasi. Namun, ketika sudah banyak kasus gereja mulai melihat memang ini adalah suatu kebutuhan yang harus dipenuhi," kata Pendeta Sinta.

Dengan tersertifikasinya tanah gereja, para jemaat dan pengurus gereja sekarang dapat merasa lebih tenang, menegaskan bahwa sertifikat tersebut membawa kepastian hukum yang sangat diinginkan bagi rumah ibadah mereka.

Gerakan Sertifikasi Rumah Ibadah dan Pesantren di Indonesia terus berlanjut, membantu banyak tempat ibadah untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah mereka.

 

Tags

Terkini

Presiden Prabowo Segera Lantik Tim Reformasi Kepolisian

Selasa, 16 September 2025 | 22:56 WIB