VIRALNEWS.ID - Mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, telah menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair.
Karen Agustiawan, yang kini menjadi tersangka, langsung ditahan KPK setelah pemeriksaan.
Pada Selasa (19/9/2023), di gedung KPK, Jakarta Selatan, Karen Agustiawan terlihat mengenakan rompi tahanan warna orange.
Ketua KPK Firli Bahuri mengumumkan status tersangka Karen Agustiawan dengan pernyataan, "Dan menetapkan tersangka GKA atau KA. Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014 sebagai tersangka."
Karen Agustiawan akan menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan KPK (Rutan KPK) hingga 8 Oktober mendatang.
Kasus korupsi yang terkait dengan pengelolaan LNG di Pertamina saat ini masih dalam tahap penyidikan oleh KPK.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Direktur Utama PT Pertamina periode 2014-2017, Dwi Soetjipto, serta Direktur Utama PT PLN periode 2011-2014, Nur Pamudji, pada 30 Juni 2022.
Selain pemeriksaan dan tersangka, Karen Agustiawan juga sempat dicegah melakukan perjalanan ke luar negeri.
Larangan tersebut berlaku mulai Desember 2022 hingga Juni 2023.
Kasus ini terus menjadi sorotan publik karena melibatkan salah satu tokoh penting dalam industri energi di Indonesia.
Sebelumnya, Karen juga telah masuk hotel prodeo pada kasus lain saat menjabat sebagai Dirut Pertamina. Dan belum lama menghirup udara bebas.
Kini harus masuk lagi, pada tuduhan kasus korupsi yang lain.