VIRALNEWS.ID - Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (Unbraw), Aan Eko Widiarto, memberikan komentar terkait film dokumenter Netflix berjudul "Ice Cold," yang telah menciptakan perbincangan luas di kalangan netizen.
Film tersebut mengulas kembali kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin yang dilakukan oleh Jessica Kumala Wongso. Aan mengungkapkan bahwa film tersebut tidak dapat dianggap sebagai bukti baru (novum) dalam perkara ini.
Aan menekankan bahwa film dokumenter "Ice Cold" tidak dapat dianggap sebagai novum karena proses hukum terkait Jessica sudah selesai, dan semua tahap, mulai dari penyelidikan polisi hingga putusan hakim, telah diketahui oleh publik.
Menurut Aan, video atau dokumen hanya dapat dijadikan bukti jika didasarkan pada fakta-fakta yang ada pada saat kejadian.
"Film secara jelas tidak dapat dianggap sebagai novum karena film adalah sebuah karya seni yang mengandung unsur imajinasi. Namun, jika film tersebut adalah sebuah informasi elektronik yang berisi fakta atau dokumentasi asli tentang suatu peristiwa atau pernyataan keterangan atas suatu peristiwa riil, maka film tersebut dapat dijadikan bukti," jelasnya.
Aan juga menyoroti salah satu pernyataan yang diungkapkan oleh ayah Wayan Mirna Salihin, Edi Darmawan, dalam sebuah wawancara yang viral di media sosial.
Dalam pernyataannya, Edi Darmawan mengaku memiliki botol kopi yang diduga mengandung sianida yang dibawa oleh Jessica. Aan berpendapat bahwa polisi harus menanggapi pernyataan tersebut agar spekulasi tidak semakin meluas.
"Polisi perlu merespons pernyataan yang menjadi sorotan netizen, salah satunya mengenai orang tua dan botol racun. Fakta-fakta yang menjadi perbincangan perlu diinvestigasi," ungkap Aan.
Aan juga menjelaskan bahwa terdapat dua kemungkinan untuk membuka kembali kasus ini, yaitu jika pihak Jessica Kumala Wongso mengajukan Peninjauan Kembali (PK), atau jika ada penemuan tersangka baru.
"Kasus ini sangat mungkin untuk dibuka kembali. Ada dua kemungkinan, pertama dengan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya, dan kedua, dengan penyelidikan baru yang melibatkan tersangka baru. Jika salah satu dari kedua hal ini terjadi, maka kasus ini dapat dibuka kembali," jelas Aan.
Ia juga menegaskan bahwa film dokumenter yang tidak mengandung informasi baru tidak dapat menjadi dasar untuk membuka kembali penyelidikan. Aan kemudian menjelaskan ketentuan novum dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yakni Pasal 263 ayat (2) huruf a KUHAP yang mengatur mengenai alasan pengajuan peninjauan kembali.
"Jika tidak ada informasi yang bersifat baru, maka kasus tidak dapat dibuka kembali. Novum didefinisikan sebagai 'keadaan baru' yang menjadi salah satu alasan untuk mengajukan peninjauan kembali," pungkasnya.