VIRALNEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), pada hari ini.
SYL resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang mencakup pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain SYL, KPK juga menetapkan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta, sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ketiganya dijerat dengan pasal pemerasan dan gratifikasi.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menjelaskan, "Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi." Penyataan ini disampaikan di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (13/10/2023).
Lebih lanjut, Alexander mengungkapkan bahwa SYL juga dijerat dalam kasus dugaan TPPU dan dijerat dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Penetapan status tersangka terhadap SYL telah diumumkan secara resmi oleh KPK pada Rabu (11/10). Awalnya, SYL dijerat dengan pasal pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi.
Dalam penyelidikan, SYL diduga meminta penarikan uang secara paksa kepada para pejabat eselon I dan II di Kementerian Pertanian. Tindakan ini melibatkan Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono, yang keduanya juga telah dijadikan tersangka oleh KPK.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengungkapkan bahwa SYL secara rutin memerintahkan bawahannya di Kementan untuk mengumpulkan setoran uang dengan besaran mulai dari USD 4.000 hingga USD 10.000 setiap bulan.
"Di bawah arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di tingkat eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan, hingga Sekretaris di masing-masing eselon I, dengan besaran nilai yang telah ditentukan oleh SYL," jelas Tanak di KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (11/10).
Tanak juga menjelaskan bahwa uang hasil pemerasan yang diterima oleh SYL melalui Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta berupa pecahan mata uang asing, yang kemudian digunakan untuk keperluan pribadi SYL, termasuk pembayaran cicilan kartu kredit dan mobil.
Hasil penyidikan KPK menunjukkan bahwa besaran uang hasil korupsi akibat pemerasan dan gratifikasi yang diterima ketiganya mencapai Rp 13,9 miliar, dan jumlah ini masih bisa bertambah.
"Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekitar Rp 13,9 miliar, dan penelusuran lebih lanjut masih terus dilakukan oleh tim penyidik," ungkap Tanak.