VIRALNEWS.ID - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) bersama dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono, dan Direktur Alsintan Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mereka bersalah atas kasus penyalahgunaan kekuasaan dan penerimaan gratifikasi.
Dalam pengungkapan ini, uang yang diduga hasil korupsi digunakan oleh SYL untuk berbagai keperluan pribadi, seperti pembayaran cicilan kartu kredit, pembelian mobil Alphard pribadi, perbaikan rumah, serta biaya tiket pesawat dan perawatan wajah bagi keluarganya.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyampaikan temuan ini dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (13/10/2023).
Menurutnya, dugaan korupsi ini telah menghasilkan uang sekitar Rp 13,9 miliar yang diduga dinikmati oleh SYL, dan KPK saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.
Alexander Marwata juga mengungkapkan bahwa tidak hanya SYL yang diduga menerima uang tersebut. Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta juga terlibat dalam penerimaan uang tersebut, yang diduga digunakan untuk keperluan perjalanan ibadah umrah ke Makkah.
"Dalam kasus ini, terdapat penerimaan uang bersama-sama dengan Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta, serta sejumlah pejabat di Kementerian Pertanian, yang diduga digunakan untuk biaya ibadah umrah di tanah suci dengan nilai miliaran rupiah," jelas Alexander.