nasional

Ketua KPK Firli Bahuri Ajukan Gugatan Praperadilan Terkait Kasus Pemerasan

Jumat, 24 November 2023 | 20:36 WIB
Firli Bahuri. Foto: Tribunnews.com

VIRALNEWS.ID - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Firli Bahuri menolak status tersangka yang disandangnya dan memilih melawan Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto.

Gugatan praperadilan ini resmi didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Jumat, 24 November 2023. Dalam proses hukum ini, Firli Bahuri diwakili oleh tim penasihat hukumnya, dipimpin oleh Ian Iskandar.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, mengonfirmasi penerimaan gugatan praperadilan tersebut.

"Pada hari Jumat tanggal 24 November 2023, kepaniteraan pidana PN Jaksel telah menerima permohonan praperadilan yang atas nama pemohon Firli Bahuri," ujarnya dalam keterangan tertulis pada Jumat malam.

Djuyamto menjelaskan bahwa Ketua PN Jaksel, telah menunjuk hakim tunggal, Imelda Herawati, untuk memeriksa dan mengadili perkara praperadilan ini. Sidang perdana praperadilan dijadwalkan akan dilaksanakan pada 11 Desember 2023.

"Selanjutnya, hakim tunggal tersebut telah menetapkan hari sidang pertama pada Senin tanggal 11 Desember 2023," tambah Djuyamto.

Dalam berkas perkara praperadilan dengan nomor 314/Praper/IISPA/XI/2023, terungkap bahwa Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan atas dasar alasan tertentu terhadap Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto. Rinciannya masih terungkap dalam proses persidangan yang akan datang.

 
 

Tags

Terkini

Presiden Prabowo Segera Lantik Tim Reformasi Kepolisian

Selasa, 16 September 2025 | 22:56 WIB