VIRALNEWS.ID - Penasihat Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, mengajukan permohonan praperadilan terkait proses penyidikan yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Ian Iskandar menilai bahwa penerbitan Laporan Polisi (LP) dan Surat Perintah Penyidikan oleh Polda Metro Jaya tidak mengikuti proses yang telah diatur dalam KUHAP, terutama pada Pasal 1 angka 2 KUHAP Jo. Pasal 1 angka 5 KUHAP.
Menurut Ian Iskandar, kejanggalan terjadi karena Laporan Polisi Model A dan Surat Perintah Penyidikan diterbitkan pada tanggal yang sama, yaitu 9 Oktober 2023. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang kapan dilakukannya tindakan penyelidikan terhadap perkara tersebut.
"Ia [Firli Bahuri] baru dilaporkan pada tanggal 9 Oktober 2023, yang seharusnya diikuti dengan pembuatan Surat Perintah Penyelidikan terlebih dahulu," ujar Ian dalam berkas praperadilan yang dikutip pada Jumat (24/11/2023).
Ian Iskandar berpendapat bahwa proses penyidikan tanpa dilakukannya penyelidikan terlebih dahulu bertentangan dengan KUHAP. Oleh karena itu, ia menyatakan bahwa tindakan penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terhadap Firli Bahuri tidak sah dan tidak berdasar hukum.
"Sehingga seluruh tindakan yang dilakukan oleh termohon terhadap Firli Bahuri tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," tandasnya.
Ian Iskandar juga menyoroti penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri, menuduh bahwa tindakan tersebut terkesan terburu-buru dan terpengaruh oleh tekanan publik dan politik. Ia menyebut bahwa adanya tekanan publik yang besar dan pemberitaan media yang terus-menerus.
Ditambah dengan status Syahrul Yasin Limpo sebagai korban yang juga tengah menghadapi kasus korupsi, dapat mempengaruhi objektivitas dan kehati-hatian Polda Metro Jaya dalam menetapkan tersangka.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut, dalam permohonan praperadilan, Ian Iskandar meminta agar Majelis Hakim memutuskan hal-hal sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan praperadilan secara keseluruhan.
- Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka tidak sah dan tidak berdasar hukum.
- Menyatakan bahwa Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan oleh termohon tidak sah dan tidak berdasar hukum.
- Memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon.
- Mencabut Laporan Polisi Nomor: LP/A/91/X/2023/SPKT.DIRESKRIMSUS POLDA METRO JAYA tanggal 9 Oktober 2023.
- Memerintahkan termohon untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Laporan Polisi tersebut.
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap pemohon.
- Memerintahkan termohon untuk tidak lagi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan terkait peristiwa hukum tersebut.
- Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul.