VIRALNEWS.ID - Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, pihaknya belum membuat keputusan terkait pemberian pendampingan hukum kepada Firli Bahuri dalam kasus pemerasan di Polda Metro Jaya.
Menurut Nawawi, dalam rapat pimpinan yang digelar pada Senin (27/11/2023), pembahasan mengenai pendampingan hukum belum sempat diungkap.
"Kami berpikir sedianya rapat akan menyita waktu 1,5 jam, ternyata sampai 3 jam. Itu pun belum selesai. Kalau masuk materi apakah kami akan memberikan bantuan hukum kepada Pak Firli pada fase pemberhentian sementara ini, itu belum sempat," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Nawawi berencana mengadakan rapat antar pimpinan untuk membahas isu bantuan hukum terhadap Firli Bahuri.
Ia menekankan bahwa banyak faktor yang perlu dipertimbangkan sebelum mengambil keputusan, mengingat lembaga antirasuah mengusung prinsip zero tolerance terhadap korupsi.
"Besok kami agendakan untuk menyikapinya. Apakah bantuan hukum akan kami lakukan kepada yang bersangkutan atau tidak. Kami mempertimbangkan banyak hal karena kita punya komitmen bahwa lembaga ini lembaga yang harus zero tolerance daripada isu korupsi," kata Nawawi.
Polda Metro Jaya telah resmi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Penetapan tersangka diumumkan oleh Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, setelah melakukan gelar perkara pada Rabu (22/11/2023) malam.