nasional

Oknum TNI Pembunuh Warga Sipil Ditetapkan Bersalah atas Pembunuhan Berencana, Dituntut Hukuman Mati

Senin, 27 November 2023 | 22:53 WIB
Oknum TNI Praka Riswandi cs, yang membunuh warga sipil. Foto: Tribunnews.com

VIRALNEWS.ID - Pengadilan Militer Jakarta menggelar sidang tuntutan terhadap Praka Riswandi Manik (RM), Praka Heri Sandi (HS), dan Praka Jasmowir (J) yang terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap warga sipil Imam Masykur pada tanggal 12 Agustus 2023.

Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena menegaskan bahwa tiga prajurit TNI tersebut sekarang dituntut dengan hukuman mati.

Menurut Letkol Chk Upen Jaya Supena, tuntutan hukuman mati diberikan berdasarkan perbuatan terdakwa yang kejam dan tidak manusiawi, khususnya terhadap Imam Masykur yang disiksa hingga meninggal dunia.

Mereka juga melakukan penyiksaan terhadap korban lainnya, seorang pedagang obat bernama Khaidar.

"Perbuatan para terdakwa jauh dari rasa kemanusiaan dan tidak manusiawi karena telah sampai hati tanpa belas kasihan membunuh sesama manusia, yaitu saudara korban Imam Masykur meninggal dunia dan saudara saksi 1 mengalami luka-luka," ujar Letkol Chk Upen Jaya Supena dalam amar tuntutannya di Pengadilan Militer, Jakarta, Senin (27/11/2023).

Jaya Supena juga menambahkan bahwa perbuatan ketiga terdakwa melanggar sumpah prajurit TNI, yang menekankan ketaatan kepada hukum, disiplin keprajuritan, dan larangan merugikan serta menakuti rakyat.

Selain itu, perbuatan mereka juga dianggap mencemarkan nama baik satuan TNI AD.

"Perbuatan terdakwa tergolong sadis," ungkap Jaya Supena.

"Perbuatan terdakwa membuat saksi 2, selaku orang tua kandung dari korban, kehilangan anak dan meninggalkan luka yang mendalam," lanjut Oditur militer itu.

Sementara itu, dalam tuntutan tersebut, tidak ada hal yang dapat meringankan hukuman ketiga terdakwa. "Hal-hal yang meringankan, nihil," ucap Jaya Supena.

 
 

Tags

Terkini

Presiden Prabowo Segera Lantik Tim Reformasi Kepolisian

Selasa, 16 September 2025 | 22:56 WIB