VIRALNEWS.ID - Kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy Hiariej telah resmi naik ke tahap penyidikan, demikian diungkapkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata.
Dalam pengumuman tersebut, Alexander menyebutkan bahwa empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, dengan tiga di antaranya sebagai penerima dan satu sebagai pemberi kabar.
Penetapan tersangka Wamenkumham sudah kami tanda tangani sekitar 2 minggu yang lalu, dengan empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu, kata Alexander Marwata dalam jumpa pers pada Kamis (9/12/2023).
Baca Juga: Wamenkum Eddy Hiariej Ditetapkan Tersangka Oleh KPK, Terkait Penerimaan Gratifikasi
Eddy Hiariej termasuk salah satu dari empat tersangka yang ditetapkan KPK. Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu, juga telah mengkonfirmasi bahwa surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) untuk kasus yang melibatkan Eddy Hiariej telah dikirimkan.
“Pada hari Selasa (28/11/2023), SPDP sudah kami tandatangani dan sudah dikirimkan,” ujar Asep kepada wartawan.
Eddy Hiariej sebelumnya telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
Meski sudah diperiksa selama sekitar enam jam, Eddy tidak ditahan KPK.
Pada hari Senin (4/12/2023), Eddy tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.38 WIB dan meninggalkannya sekitar pukul 16.15 WIB dengan mobil pribadinya.
Meski ditanya terkait kasus yang menjeratnya, Eddy hanya tersenyum dan meninggalkan KPK tanpa memberikan pernyataan lebih lanjut.
Kasus ini terus menjadi sorotan publik, dengan KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas dugaan gratifikasi yang melibatkan Wamenkumham Eddy Hiariej dan tiga tersangka lainnya.