VIRALNEWS.ID - Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pejabat negara seperti Presiden, Wakil Presiden, Menteri, dan anggota DPR telah dimulai hari ini. Pencairan ini dilakukan melalui Kementerian/Lembaga yang bertanggung jawab.
Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Deni Surjantoro, pencairan THR untuk pejabat negara dapat diajukan mulai hari ini, 22 Maret 2024, oleh pengelola keuangan masing-masing Kementerian/Lembaga.
Contohnya, pencairan THR Lebaran untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin dilakukan melalui Kementerian Sekretariat Negara.
Sedangkan untuk Menteri atau anggota DPR, pencairan dilakukan melalui Sekretariat Jenderal masing-masing Kementerian/Lembaga.
Terkait hal ini, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2024 telah mengatur proses pencairan ini.
Dalam PP tersebut, disebutkan bahwa THR dan gaji ke-13 yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Gaji pokok untuk Presiden dan Wakil Presiden masih mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978. Gaji pokok Presiden adalah 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara, sedangkan gaji pokok Wakil Presiden adalah 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.
Gaji pokok tertinggi pejabat negara adalah sebesar Rp 5.040.000 per bulan, yang merupakan gaji pokok untuk Ketua MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA, sesuai dengan Pasal 1 poin a PP nomor 75 tahun 2000.
Selain itu, berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) nomor 68 tahun 2001, Presiden dan Wakil Presiden juga menerima tunjangan jabatan. Besarannya adalah Rp 32.500.000 untuk Presiden dan Rp 22.000.000 untuk Wakil Presiden.
Dengan mengacu pada aturan tersebut, penghasilan bulanan Jokowi adalah sekitar Rp 62.740.000 dan Ma'ruf Amin sekitar Rp 42.160.000, belum termasuk perhitungan tunjangan lainnya.
Dengan demikian, THR yang diperkirakan diterima Jokowi tahun ini sekitar Rp 62.740.000 dan Ma'ruf Amin sekitar Rp 42.160.000, tanpa memperhitungkan tunjangan lainnya.