Dengan memanfaatkan cyber notary, notaris dapat meningkatkan efisiensi dalam penyusunan dan pengesahan dokumen hukum, mengurangi waktu yang dibutuhkan untuk proses notarisasi, dan mempercepat penyelesaian transaksi.
Melalui penggunaan teknologi kriptografi dan tanda tangan digital, cyber notary dapat memastikan keamanan dokumen hukum yang disimpan secara elektronik, melindungi dari pemalsuan atau perubahan yang tidak sah.
"Proses notarisasi yang menggunakan teknologi digital cenderung lebih transparan. Karena jejak audit elektronik dapat direkam dan dipantau dengan lebih mudah dan memberikan kepercayaan yang lebih baik kepada semua pihak yang terlibat. Dengan cyber notary juga memungkinkan masyarakat untuk mengakses layanan notaris tanpa harus hadir fisik di kantor notaris, sehingga memperluas jangkauan layanan notaris," pungkas Bamsoet. (iwan)