nasional

Direktur Pemberitaan Jak TV Jadi Tersangka Perintangan Penyidikan Kasus Timah dan Impor Gula

Selasa, 22 April 2025 | 22:33 WIB
Tian Bahtiar, tersangka perintangan penyidikan korupsi impor gula-timah

OTO.VIRALNEWS.ID, Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar, serta dua pengacara, Marcella Santoso dan Junaedi Saibih, sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan korupsi komoditas timah dan impor gula.

Mereka diduga melakukan permufakatan jahat untuk menggagalkan proses hukum terhadap kasus yang sedang ditangani Kejagung. Tian pun terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengungkapkan, para tersangka berupaya menghambat proses hukum, baik dalam tahap penyidikan, penuntutan, maupun persidangan.

“Tersangka bekerja sama untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penanganan perkara korupsi tata niaga timah dan impor gula atas nama tersangka Tom Lembong,” ujar Abdul dalam konferensi pers di Kejagung, Selasa (22/4/2025) dini hari.

Abdul menjelaskan bahwa Tian Bahtiar menerima dana sebesar Rp 478,5 juta dari Marcella dan Junaedi untuk membuat serta menayangkan pemberitaan yang menyudutkan institusi Kejaksaan.

Uang itu diduga sebagai bayaran untuk mempublikasikan konten negatif melalui Jak TV dan sejumlah platform media online serta media sosial.

Lebih lanjut, Abdul menyebutkan bahwa tindakan tersebut sengaja dilakukan untuk membentuk opini publik yang merugikan Kejagung sekaligus menguntungkan posisi hukum klien yang ditangani oleh kedua pengacara tersebut.

"Pemberitaan negatif itu dimaksudkan untuk menciptakan kesan negatif terhadap Kejaksaan, yang berimplikasi pada perlindungan terhadap para tersangka atau terdakwa," tegasnya.

Atas perbuatannya, Tian Bahtiar dan kedua pengacara tersebut disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ancaman pidana dalam pasal tersebut berupa penjara minimal tiga tahun dan maksimal dua belas tahun serta denda hingga Rp 600 juta. (lil)

 
 

Tags

Terkini

Presiden Prabowo Segera Lantik Tim Reformasi Kepolisian

Selasa, 16 September 2025 | 22:56 WIB