nasional

Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara Terkait Kasus Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur

Rabu, 18 Juni 2025 | 17:02 WIB
Zarof Ricar

Jakarta – Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang dikenal sebagai makelar perkara, Zarof Ricar, dijatuhi hukuman 16 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Zarof dinyatakan terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat dan menerima gratifikasi dalam perkara vonis bebas Gregorius Ronald Tannur yang terlibat dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, pada Rabu (18/6/2025).

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Zarof Ricar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat dan menerima gratifikasi," ujar hakim. Selain pidana penjara, Zarof juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar atau diganti dengan enam bulan kurungan jika tidak dibayar.

Hakim menyatakan bahwa Zarof terbukti melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B jo Pasal 15 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut Zarof dengan hukuman 20 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Jaksa menyatakan dalam tuntutannya bahwa Zarof telah mencederai kepercayaan publik terhadap institusi peradilan. "Perbuatan Terdakwa telah mencederai kepercayaan masyarakat, khususnya terhadap institusi lembaga peradilan.

Motif berulang untuk melakukan kejahatan," ungkap jaksa saat membacakan tuntutan pada sidang 28 Mei lalu.

Meski begitu, jaksa juga mempertimbangkan faktor yang meringankan, yakni bahwa Zarof belum pernah dihukum sebelumnya.

Namun, vonis yang dijatuhkan hakim tetap menunjukkan keseriusan pengadilan dalam memberantas praktik korupsi dan jual beli perkara di tubuh lembaga peradilan. (lil)

Tags

Terkini

Presiden Prabowo Segera Lantik Tim Reformasi Kepolisian

Selasa, 16 September 2025 | 22:56 WIB