nasional

KPK Klarifikasi Status Tenaga Ahli dalam Sidang Kasus Situs Judi Online Kominfo

Kamis, 19 Juni 2025 | 14:52 WIB
Jubir KPK Budi Prasetyo

VIRALNEWS.ID, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluruskan informasi terkait Raihan yang disebut sebagai Tenaga Ahli KPK dalam persidangan kasus pengamanan situs judi online di Kominfo.

KPK menegaskan bahwa Raihan bukan merupakan pegawai atau tenaga ahli tetap di lembaga antirasuah tersebut.

"Saudara Raihan bukan pegawai KPK, namun memang pernah menjadi narasumber di KPK, khususnya terkait pengelolaan data dan informasi," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (19/6/2025).

Pernyataan ini disampaikan menyusul kehadiran Raihan sebagai saksi dalam sidang kasus judi online Kominfo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (18/6).

Dalam persidangan, Raihan disebut pernah menerima komisi Rp 200 juta dari terdakwa Adhi Kismanto setelah membuat sebuah perangkat lunak bernama Clandestine untuk melacak situs-situs judi online.

Budi menjelaskan, peran Raihan sebagai narasumber bersifat temporer dan tidak mengikat seperti pegawai tetap.

"Jenis pekerjaannya hanya untuk beberapa jam guna mengerjakan proyek-proyek tertentu yang memerlukan keahliannya. Jadi, tidak ada ikatan profesional tetap dengan KPK," katanya.

Meski demikian, KPK menyatakan akan menindaklanjuti informasi yang mencuat dalam persidangan tersebut. "Inspektorat KPK akan mendalami informasi ini untuk memastikan apakah ada dugaan pelanggaran yang melibatkan KPK," tegas Budi.

Dalam kesaksiannya, Raihan mengaku menerima pembayaran secara tunai setelah menyelesaikan pengembangan aplikasi Clandestine pada tahun 2024. Kerja sama dengan Adhi Kismanto disebut berlangsung sejak 2023, berdasarkan kesepakatan pribadi antara keduanya. (lil)

Tags

Terkini

Presiden Prabowo Segera Lantik Tim Reformasi Kepolisian

Selasa, 16 September 2025 | 22:56 WIB