nasional

Ibu Ronald Tannur Divonis 3 Tahun Penjara dalam Skandal Suap Hakim

Kamis, 19 Juni 2025 | 15:15 WIB
Ibu Ronald Tannur

VIRALNEWS.ID, Jakarta — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Meirizka Widjaja dalam kasus suap terhadap hakim demi membebaskan putranya, Gregorius Ronald Tannur, dari jerat kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Rosihan dalam sidang yang digelar pada Rabu (18/6). Selain hukuman badan, Meirizka juga dikenai denda sebesar Rp500 juta, subsider enam bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Meirizka Widjaja berupa pidana penjara selama tiga tahun," ujar Hakim Rosihan dalam amar putusannya.

Majelis hakim menyatakan Meirizka terbukti bersalah menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya dengan total Rp4 miliar. Uang suap tersebut diberikan agar Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan, divonis bebas.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 10 Februari 2025, Meirizka disebut tidak bertindak sendiri.

Ia bekerja sama dengan pengacaranya, Lisa Rachmat, untuk menyampaikan uang suap kepada tiga hakim yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Lisa Rachmat, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, yaitu memberi uang tunai sebesar Rp1.000.000.000 dan SGD308.000," kata jaksa dalam sidang sebelumnya.

Dana tersebut disalurkan melalui Lisa Rachmat dan dibagikan kepada ketiga hakim. Heru Hanindyo disebut menerima langsung uang senilai Rp4 miliar untuk kemudian dibagi bersama Erintuah dan Mangapul.

Putusan terhadap Meirizka menambah panjang daftar pihak yang terseret dalam skandal suap yang berkaitan dengan vonis bebas Ronald Tannur.

Sebelumnya, Lisa Rachmat telah divonis 11 tahun penjara, sementara mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, dijatuhi hukuman 16 tahun penjara.

Kasus ini menjadi salah satu sorotan besar dalam penegakan hukum di Indonesia, memperlihatkan bagaimana kekuatan uang dapat memengaruhi proses peradilan hingga ke pengadilan tingkat tinggi. (lil)

 
 
 
 

Tags

Terkini

Presiden Prabowo Segera Lantik Tim Reformasi Kepolisian

Selasa, 16 September 2025 | 22:56 WIB