VIRALNEWS.ID, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim.
Langkah ini diambil guna memperlancar proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan.
"Alasannya untuk memperlancar proses penyidikan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan, Jumat (27/6/2025).
Pencegahan terhadap Nadiem mulai berlaku sejak 19 Juni 2025 dan akan berlangsung selama enam bulan ke depan. Dalam kasus ini, Nadiem telah diperiksa penyidik Kejagung.
Sebelumnya, Kejagung tengah menyelidiki dugaan korupsi proyek pengadaan laptop senilai Rp 9,9 triliun di Kemendikbudristek yang berlangsung selama periode 2019 hingga 2022.
Dalam proses penyidikan, kejaksaan telah memeriksa sejumlah pihak termasuk satu staf khusus dan seorang konsultan yang terkait dengan Nadiem.
Meski belum ada tersangka yang ditetapkan, penyidik terus mendalami kasus tersebut dan masih menghitung potensi kerugian negara.
Nadiem sendiri diperiksa selama 12 jam pada Senin (23/6/2025). Menurut Harli, pemeriksaan fokus pada peran Nadiem sebagai menteri saat proyek pengadaan itu berjalan.
"Kemudian terkait dengan substansinya bahwa seperti yang sudah kami sampaikan beberapa waktu yang lalu, posisi yang bersangkutan pada waktu itu adalah sebagai menteri," jelas Harli saat ditemui di kompleks Kejagung.
Kejagung menegaskan proses penyidikan akan terus berlanjut hingga semua unsur dalam kasus ini terungkap. (lil)