VIRALNEWS.ID, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru yang mewajibkan pemegang polis asuransi kesehatan menanggung minimal 10% dari total klaim yang diajukan.
Kebijakan ini disebut skema co-payment dan tercantum dalam Surat Edaran OJK No. 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan.
Kebijakan ini akan berlaku mulai 1 Januari 2026 untuk pemegang polis baru. Sementara bagi nasabah lama, penerapan aturan ini akan dilakukan secara bertahap hingga maksimal 31 Desember 2026, atau hingga masa perlindungan asuransi mereka berakhir.
OJK menegaskan bahwa perubahan tidak akan dilakukan secara sepihak.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyampaikan bahwa aturan ini hanya berlaku untuk asuransi kesehatan komersial dan tidak berdampak pada layanan BPJS Kesehatan.
Ia menyebut skema co-payment ini sudah lazim di sejumlah negara seperti Malaysia, Singapura, Korea Selatan, dan terbaru Thailand.
Dalam aturan baru ini, OJK menetapkan batas maksimal co-payment sebesar Rp 300 ribu untuk klaim rawat jalan dan Rp 3 juta untuk rawat inap per kejadian.
Namun, perusahaan asuransi dapat menerapkan nilai lebih tinggi jika disepakati dalam polis. Tujuan dari aturan ini adalah menekan kenaikan premi dan mengendalikan inflasi biaya medis yang terus meningkat.
Selain itu, OJK juga mengatur bahwa perusahaan asuransi hanya boleh menyesuaikan premi saat perpanjangan polis, dan perubahan premi harus mendapat persetujuan dari pemegang polis.
Diharapkan dengan adanya skema ini, biaya layanan kesehatan di Indonesia bisa lebih terjangkau dan stabil ke depannya. (lil)