nasional

Cak Imin Tegaskan Penerima Bansos yang Terlibat Judi Online Akan Disanksi

Sabtu, 12 Juli 2025 | 20:55 WIB
Cak Imin

VIRALNEWS.ID, Jakarta — Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin, angkat suara terkait temuan data penerima bantuan sosial (bansos) yang diduga terlibat dalam aktivitas judi online.

Dalam pernyataannya kepada awak media di kawasan Blok M, Jakarta, Sabtu (12/7), Cak Imin menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada para penerima bansos yang menyalahgunakan bantuan untuk berjudi secara daring.

“Kita terus telusuri. Pokoknya siapapun yang mendapatkan bantuan sosial lalu digunakan untuk judi online akan kita kenakan sanksi,” ujar Cak Imin.

Ia menjelaskan, sanksi yang dimaksud bisa berupa pengurangan bantuan hingga pencabutan bantuan secara keseluruhan. “Sanksinya bisa kita kurangi bantuannya, bisa dihapus bantuannya,” tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengungkapkan bahwa sebanyak 571 ribu penerima bansos terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online dengan nilai transaksi mencapai ratusan miliar rupiah.

Temuan tersebut diperoleh setelah Kementerian Sosial (Kemensos) melakukan pencocokan data 28,4 juta nomor induk kependudukan (NIK) penerima bansos dengan data 9,7 juta individu yang terindikasi terlibat judi online berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dari hasil pencocokan tersebut, terungkap sebanyak 7,5 juta transaksi terkait judi online dengan total nilai mencapai Rp957 miliar. Pemerintah kini tengah menelusuri lebih lanjut dugaan penyalahgunaan dana bansos ini. (lil)

Tags

Terkini

Presiden Prabowo Segera Lantik Tim Reformasi Kepolisian

Selasa, 16 September 2025 | 22:56 WIB