VIRALNEWS.ID, Jakarta — Pemerintah secara resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh pada Minggu, 17 Agustus 2025.
Pengumuman tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro, dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (1/8).
Menurut Juri, kebijakan ini bertujuan memberikan keleluasaan kepada masyarakat untuk menyelenggarakan berbagai perlombaan dan kegiatan perayaan kemerdekaan.
"Senin 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan," ujar Juri. Ia menambahkan bahwa libur tambahan ini diharapkan dapat dimanfaatkan untuk menggelar kegiatan yang meningkatkan semangat kebangsaan dan menumbuhkan optimisme masyarakat pasca perayaan.
Meski demikian, Juri tidak merinci apakah libur tersebut akan dikategorikan sebagai hari libur nasional atau cuti bersama.
Hingga saat ini, pemerintah telah menetapkan total 27 hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024.
Selain penetapan hari libur, pemerintah juga telah mengeluarkan surat edaran mengenai pelaksanaan peringatan HUT ke-80 RI. Surat tersebut ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, pada 28 Juli 2025.
Dalam edaran itu, seluruh kantor kementerian, lembaga pemerintah, pemerintah daerah, hingga perwakilan RI di luar negeri diminta untuk memasang bendera Merah Putih dan dekorasi kemerdekaan selama periode 1 hingga 31 Agustus 2025.
Edaran tersebut ditujukan kepada pimpinan lembaga negara, Gubernur Bank Indonesia, para menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, serta kepala daerah di seluruh Indonesia.
Prasetyo menegaskan pentingnya partisipasi aktif seluruh institusi pemerintahan dalam menyemarakkan peringatan kemerdekaan sebagai wujud penghormatan terhadap perjuangan bangsa. (lil)