VIRALNEWS.ID, Solo — Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), menyatakan penghormatannya terhadap keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan keringanan hukuman kepada Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto.
Hal tersebut disampaikan Jokowi saat ditemui awak media di Solo pada Jumat, 1 Agustus 2025.
Jokowi menegaskan bahwa pemberian abolisi dan amnesti merupakan hak prerogatif Presiden yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Ia menilai keputusan tersebut telah melalui berbagai pertimbangan.
“Itu hak prerogatif, hak istimewa yang diberikan oleh Undang Undang Dasar kita kepada Presiden,” ujar Jokowi.
“Saya kira ya setelah melewati pertimbangan-pertimbangan hukum, pertimbangan sosial politik, sudah dihitung semuanya,” imbuhnya.
Terkait hubungan pribadi dengan Presiden Prabowo, Jokowi menepis adanya ketegangan. Ia menuturkan bahwa hubungan mereka tetap baik.
“Baru saja beliau ke rumah, baru aja kita ngebakmi bareng sampai jam 12 malem,” ucapnya sambil tersenyum.
Pertemuan tersebut terjadi saat Prabowo menghadiri Kongres Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang berlangsung di Solo beberapa waktu lalu.
Diketahui, Prabowo memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Keputusan tersebut telah melalui pertimbangan bersama DPR dan tercantum dalam Surat Presiden Nomor 42/Pres072725 tertanggal 30 Juli 2025. (lil)