VIRALNEWS.ID, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan telah menyelesaikan proses analisis rekening dormant atau tidak aktif yang dilakukan bersama perbankan sejak 15 Mei 2025.
Proses yang berakhir pada 31 Juli 2025 itu menghasilkan peta risiko atas 122 juta rekening dormant di Indonesia.
“Proses di PPATK sudah selesai. Selanjutnya, mekanisme aktivasi kembali sepenuhnya berada di masing-masing bank,” ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dalam keterangan resmi, Sabtu (9/8/2025).
Peta risiko tersebut mengelompokkan rekening dormant berdasarkan tingkat risiko tanpa mengungkap informasi rahasia, dan akan menjadi acuan bagi regulator serta industri jasa keuangan untuk melindungi nasabah.
PPATK juga telah menyerahkan sejumlah rekomendasi mitigasi risiko kepada otoritas terkait, termasuk imbauan agar bank proaktif memperbarui data nasabah melalui kontak langsung.
Ivan menegaskan, penghentian sementara rekening dormant bukanlah bentuk hukuman atau penghapusan hak, melainkan langkah preventif untuk melindungi dana nasabah sekaligus menjaga integritas sektor jasa keuangan dari ancaman kejahatan seperti penipuan, jual beli rekening, judi online, korupsi, narkotika, dan peretasan.
Sejak Mei 2025, PPATK telah memberikan arahan resmi kepada perbankan untuk mencabut penghentian sementara transaksi pada rekening dormant sesuai prosedur. Hingga kini, lebih dari 100 juta rekening atau sekitar 90 persen telah kembali aktif, dengan mayoritas tidak bertransaksi selama 5 hingga 35 tahun.
PPATK berharap, pengkinian data nasabah dapat menghilangkan risiko praktik jual beli rekening dan kejahatan siber. Lembaga ini juga mengimbau pemilik rekening yang masih berstatus dormant agar segera menghubungi bank terdekat atau layanan resmi bank untuk proses aktivasi kembali. (lil)