nasional

KPK Duga Irvian ‘Sultan’ Kemnaker Tidak Patuh Lapor LHKPN, Selisih Harta hingga Rp 65 Miliar

Minggu, 24 Agustus 2025 | 21:12 WIB
Juru bicara KPK Budi Prasetyo

VIRALNEWS, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Irvian Bobby Mahendro, tidak patuh dalam melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Dugaan ini mencuat setelah ditemukan selisih signifikan antara nilai LHKPN Irvian dan jumlah uang yang diterimanya dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Menurut juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Irvian menerima Rp 69 miliar melalui perantara, sementara LHKPN terakhir yang dilaporkannya pada 2 Maret 2022 hanya mencatat kekayaan sebesar Rp 3,9 miliar.

“Artinya, dalam pelaporan LHKPN saudara IBM ini juga diduga tidak patuh. Jumlah asetnya tidak sinkron dengan temuan awal dalam kegiatan tangkap tangan ini,” ujar Budi, Minggu (24/8/2025).

Budi menegaskan KPK akan menelusuri aliran dana yang diduga terkait atau berasal dari tindak pidana korupsi. “KPK pasti akan lakukan follow the money atas aset-aset yang diduga terkait. Temuan ini sekaligus mengonfirmasi sebutan ‘sultan’ untuknya,” tambahnya.

Kasus dugaan pemerasan ini telah berlangsung sejak 2019. Biaya pengurusan sertifikat K3 yang seharusnya hanya Rp 275 ribu melonjak menjadi Rp 6 juta. Selisih pembayaran diduga mengalir ke sejumlah pihak dengan total Rp 81 miliar, di mana Rp 69 miliar di antaranya mengalir ke Irvian.

Selain Irvian, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel disebut menerima jatah Rp 3 miliar serta sebuah motor Ducati.

KPK menetapkan 11 tersangka dalam perkara ini, di antaranya:

  1. Irvian Bobby Mahendro

  2. Gerry Aditya Herwanto Putra

  3. Subhan

  4. Anitasari Kusumawati

  5. Immanuel Ebenezer Gerungan

  6. Fahrurozi

Halaman:

Tags

Terkini

Presiden Prabowo Segera Lantik Tim Reformasi Kepolisian

Selasa, 16 September 2025 | 22:56 WIB