nasional

Kapolri Buka Peluang Proses Pidana Anggota Brimob Pelindas Ojol di Jakarta

Sabtu, 30 Agustus 2025 | 18:23 WIB

Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuka kemungkinan anggota Brimob yang melindas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan hingga tewas diproses secara pidana. Affan meninggal setelah terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam.

Menurut Jenderal Sigit, penanganan perkara ini dilakukan secara maraton agar hasilnya segera dapat diinformasikan kepada publik.

“Kemarin Kadiv Propam sudah menyampaikan bahwa dalam waktu satu minggu harus siap untuk melaksanakan sidang etik,” ujar Sigit dalam konferensi pers, Sabtu (30/8/2025).

Ia menegaskan, “Tidak menutup kemungkinan ada ruang apabila memang ada kesalahan yang harus kita proses secara pidana.”

Kapolri menyebut pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kompolnas dan Komnas HAM, yang diberi akses penuh untuk mengikuti proses penanganan kasus tersebut. “Kita sudah membuka ruang untuk Kompolnas, Komnas HAM, untuk bisa mengakses dan mengikuti proses yang sedang kita tangani,” tambahnya.

Peristiwa ini bermula ketika rantis Brimob menabrak Affan, kemudian berhenti sejenak, sebelum kembali melaju dan melindas korban yang sudah tergeletak di jalan. Kejadian tersebut memicu kemarahan massa pengemudi ojol dan warga, yang kemudian mendatangi Mako Brimob Kwitang, Jakarta Pusat.

Jenderal Sigit telah menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan berjanji mengusut kasus secara transparan. Presiden Prabowo Subianto turut menyampaikan kekecewaan atas tindakan personel Brimob tersebut, serta meminta pengusutan tuntas dan hukuman tegas bagi pelaku.

Terbaru, Propam Polri menyatakan tujuh anggota Brimob yang berada di dalam rantis saat kejadian terbukti melanggar kode etik. Mereka kini ditahan atau ditempatkan khusus (dipatsus) menunggu proses lebih lanjut. (lil)

Tags

Terkini

Presiden Prabowo Segera Lantik Tim Reformasi Kepolisian

Selasa, 16 September 2025 | 22:56 WIB