nasional

Kontroversi Mutasi Kepala Sekolah SMPN 1 Prabumulih, Kemendagri Tegur Wali Kota Arlan

Sabtu, 20 September 2025 | 19:48 WIB

VIRALNEWS.ID - Mutasi Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah, oleh Wali Kota Prabumulih, Arlan, menuai sorotan publik hingga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) turun tangan. Kasus ini ramai diperbincangkan di media sosial lantaran dikaitkan dengan dugaan teguran Roni kepada anak pejabat yang membawa mobil ke sekolah.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya angkat bicara terkait polemik tersebut. Ia menegaskan bahwa mutasi maupun pemberhentian kepala sekolah harus sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami mengingatkan kepada seluruh kepala daerah untuk taat aturan dan regulasi. Dari kasus Prabumulih ini ada pembelajaran yang sangat penting,” ujar Bima Arya di Sumedang, Jawa Barat, Sabtu (20/9/2025).

Menurutnya, prosedur mutasi kepala sekolah sudah diatur secara jelas, sehingga tidak boleh dilakukan secara sepihak. “Memberhentikan kepala sekolah itu semua ada aturannya dan prosedurnya tidak boleh dilanggar,” tegasnya.

Bima juga menjelaskan, sanksi bagi kepala sekolah yang melanggar aturan dapat berjenjang, mulai dari teguran, pembinaan, pemberhentian sementara, hingga pencopotan tetap bila terbukti melakukan pelanggaran berat.

Proses Mutasi Tak Sesuai Regulasi

Sebelumnya, Inspektur Jenderal Kemendagri Irjen Pol Sang Made Mahendra Jaya memastikan bahwa mutasi Roni tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan pemindahan jabatan saudara Roni Ardiansyah tidak sesuai dengan Pasal 28 Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah,” jelas Mahendra di Jakarta, Kamis (18/9/2025).

Arlan Akui Sempat Instruksikan Teguran

Dalam konferensi pers yang sama, Wali Kota Arlan mengakui sempat memberi instruksi kepada Dinas Pendidikan untuk menegur Roni. Namun ia membantah telah mengeluarkan keputusan resmi pencopotan.

“Tidak ada pencopotan, hanya lisan saya sampaikan, ‘tolong kasih tahu Pak Roni jangan sampai terulang lagi, saya copot.’ Itu hanya teguran,” kata Arlan.

Arlan juga membantah isu bahwa anaknya membawa mobil pribadi ke sekolah. Menurutnya, anaknya selalu diantar sopir, dan pada hari kejadian datang ke sekolah untuk kegiatan drumband saat hujan deras, bukan saat jam pelajaran.

Atas tindakan tersebut, Kemendagri menjatuhkan teguran kepada Arlan. “Teguran tertulis sudah diberikan. Jika mengulang lagi, akan ada sanksi administratif berikutnya. Kami akan terus memantau,” ujar Mahendra.

Terkini

Presiden Prabowo Segera Lantik Tim Reformasi Kepolisian

Selasa, 16 September 2025 | 22:56 WIB