Pertama, kondisi pada transmisi unit diketahui apabila dalam kondisi berkendara jarak jauh. Kedua, unit sudah dilakukan pengeluaran dari pool JBA Jakarta Raya.
Kemudian, pada 19 Mei 2023 (karena 18 Mei 2023 bertepatan hari libur nasional), R membawa kendaraan mobil termaksud ke bengkel resmi Volkwagen yang terletak di Jakarta Pusat untuk meminta estimasi biaya perbaikan atas kerusakan pada bagian transmisi, dan pada 23 Mei 2023 keluar total estimasi biaya perbaikan sebesar Rp.73.394.310,-.
Ternyata terdapat kesalahan estimasi dari pihak Bengkel resmi Volkwagen, dan pada 7 Juni 2023, R menerima koreksi estimasi perbaikan atas kerusakan pada bagian transmisi kendaraan tersebut menjadi Rp.77.043.990,-
Menurut bengkel resmi Volkwagen Jakarta Pusat, kerusakan yang timbul pada bagian transmisi khususnya pada Sparepart MECHATRON yang harus diganti beserta sparepart pendukung lainnya, biaya perbaikannya memang cukup besar.
Merasa tidak diperlakukan baik dan tidak adil, klien kami menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan terhadap JBA Kantor Pusat dan JBA Kantor Cabang Tipar Jakarta Utara, melalui Pengadilan Negeri Jakarta Barat di bawah register Perkara Nomor:526/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Brt, dengan alasan hukum antara lain :
a. Kantor lelang JBA telah ingkar janji, karena diskripsi kondisi transmisi dituliskan dengan kata/grade CUKUP, yang artinya kondisi transmisi normal atau kendaraan dapat dijalankan tanpa masalah, namun faktanya tansmisi otomasinya bermasalah.
b. Bahwa tindakan JBA Kantor Lelang yang memberikan keterangan kata “CUKUP” pada bagian transmisi tersebut di atas adalah tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, telah bertentangan dengan Pasal 8 ayat 1 huruf f UU No.4 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, menegaskan : “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji dinyatakan dalam label, etiket keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut”.
Begitu pula ditegaskan dalam Pasal 7 huruf g UU Perlindungan Konsumen disebutkan kewajiban pelaku usaha adalah : “Memberikan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian”.
Menurut kuasa hukum, biarlah perkara gugatan ini berjalan dan diuji secara hukum untuk mencari keadilan dengan tuntutan kepada tergugat dihukum membayar uang kompensasi atau penggantian perbaikan transmisi otomatis yang bermasalah sebesar Rp.77.043.990,- atas perbuatannya yang merugikan tersebut.
"Bahwa menurut klien kami, secara umum setiap obyek kendaraan yang akan dilelang tentunya akan dicantumkan “Grading” berdasarkan kondisii kendaraan mobilnya sebagai panduan bagi calon/peserta lelang untuk mengetahui kondisi kendaraan termaksud," lanjutnya.
Pada dasarnya, grading kendaran dibagi menjadi 6 tingkat yaitu Grade A, merupakan tingkatan tertinggi di mana mobil bekas yang akan dilelalng
berada dalam kondisi prima tanpa minus sedikitpun (persentase kondisi 90-99 persen).
Grade B, mobil dengan kondisi baik namun ada sedikit perbaikan yang harus dilakukan (persentase kondisi 75-89 persen).
Grade C, mobil bisa dikendarai dengan mulus namun ada beberapa perbaikan ringan yang harus dilakukan (persentase kondisi 60-74 persen).
Grade D, kondisi mobil perlu dilakukan beberapa perbaikan sedang (persentase kondisi 50-59 persen).
Grade E, kondisi mobil perlu mendapatkan perhatian khusus dan harus mendapat perbaikan besar (prosentase kondisi dibawah 50 persen