VIRALNEWS.ID - Produsen mobil listrik yang selama ini menikmati insentif impor, seperti BYD dan Vinfast, diwajibkan memproduksi kendaraan di Indonesia mulai Januari 2026. Namun, hingga kini belum ada kesepakatan antara produsen asal Tiongkok dan Vietnam itu dengan industri komponen lokal.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Gabungan Industri Alat-alat Mobil dan Motor (GIAMM), Rachmat Basuki. Menurutnya, beberapa industri komponen dalam negeri sudah menjalin komunikasi dengan pabrikan, terutama BYD, tetapi belum mencapai kesepakatan.
“Yang paling besar volumenya kan BYD. Kita sudah pernah business matching sekitar 1–2 tahun lalu. Tapi sampai sekarang belum ada satu pun yang sepakat lokalisasi,” ujar Rachmat di Jakarta, baru-baru ini.
Rachmat menduga persoalan biaya dan sistem pembayaran menjadi kendala utama. Pasalnya, perbedaan skema antara produsen asing dan pemasok lokal menyulitkan proses negosiasi.
“Kayaknya masalah cost, belum ada kesepakatan. Kedua mungkin term of payment. Kalau di China biasanya agak lama, sementara supplier kita terbiasa sebulan. Kalau lebih lama, mereka yang menanggung cost,” jelasnya.
Hingga berita ini diturunkan, perwakilan BYD belum merespons permintaan konfirmasi terkait isu tersebut.
Berdasarkan Peraturan Menteri Investasi Nomor 6/2023 jo. Nomor 1/2024, produsen mobil listrik yang menikmati insentif impor diwajibkan memulai produksi di Indonesia per 1 Januari 2026. Pada periode 2026–2027, mereka juga harus memenuhi komitmen produksi 1:1 dengan spesifikasi teknis tertentu, seperti daya motor listrik dan kapasitas baterai minimal sama atau lebih tinggi.
Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, pemerintah berhak menarik bank garansi yang menjadi jaminan komitmen awal produsen.