VIRALNEWS.ID - Suzuki resmi meramaikan segmen skutik retro di Indonesia dengan meluncurkan Suzuki Access 125. Motor bergaya klasik ini hadir untuk menantang dominasi Honda Scoopy dan Yamaha Fazzio di pasar Tanah Air. PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) membanderol Access 125 dengan harga Rp 25,5 juta (on the road Jakarta).
Dengan harga tersebut, banyak calon konsumen yang penasaran berapa besar pajak tahunan yang harus dibayarkan pemilik Suzuki Access 125.
Perhitungan Pajak Suzuki Access 125
Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (DP PKB), nilai dasar Suzuki Access 125 (kode UZ125) ditetapkan sebesar Rp 14 juta.
Jika kendaraan tersebut terdaftar di DKI Jakarta sebagai kendaraan pertama, maka tarif PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) yang berlaku adalah 2 persen dari DP PKB.
Berikut perhitungannya:
-
PKB Pokok: Rp 14.000.000 x 2% = Rp 280.000
-
SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan): Rp 35.000
-
Total Pajak Tahunan: Rp 315.000
Dengan demikian, pemilik Suzuki Access 125 di Jakarta cukup menyiapkan Rp 315 ribu per tahun untuk biaya pajak kendaraan. Nilai ini bisa berbeda jika kendaraan terdaftar di luar Jakarta atau bukan merupakan kendaraan pertama.
Spesifikasi Suzuki Access 125
Dari sisi performa, Suzuki Access 125 dibekali mesin SOHC 124 cc dengan teknologi Suzuki Eco Performance (SEP). Mesin tersebut mampu menghasilkan tenaga maksimum 6,2 kW dan torsi puncak 10,2 Nm, memberikan akselerasi halus namun bertenaga, ideal untuk penggunaan harian di perkotaan.
Skutik retro ini juga dikenal irit bahan bakar. Berdasarkan klaim pabrikan, konsumsi bahan bakarnya mencapai 57,3 km/liter, dengan kapasitas tangki 5,3 liter. Artinya, dalam kondisi tangki penuh, Access 125 dapat menempuh jarak hingga 303 kilometer.
Dengan kombinasi desain klasik, performa efisien, dan pajak tahunan yang ringan, Suzuki Access 125 menjadi salah satu pilihan menarik bagi konsumen yang menginginkan skutik retro dengan biaya kepemilikan terjangkau.