VIRALNEWSID, Jakarta - Dalam transaksi jual beli mobil, ada istilah over kredit di mana cicilan kredit dari debitur lama (pemilik) diambil alih oleh debitur baru (pembeli).
Kondisi ini berarti pembeli akan mengambil alih sisa utang atau kredit dari pihak penjual, sehingga penjual tidak memiliki kewajiban lagi untuk membayar cicilan karena sudah dialihkan kepada pembeli.
Bila mobil dalam transaksi ini memiliki proteksi asuransi, lalu bagaimana aturannya? Akankah asuransi langsung hangus dan harus ambil premi baru?
Dalam pembelian mobil dengan cara melanjutkan pembayaran cicilan dari penjual atau orang lain, hal yang harus diperhatikan saat over kredit adalah saat mobil dipindahtangankan dari pemilik sebelumnya ke tangan Anda.
Sebaiknya segera laporkan ke perusahaan leasing (pembiayaan) terlebih dahulu. Kemudian, laporan ke pihak asuransi yang mengikat kredit mobil ini, untuk menginformasikan bahwa ada perubahan kepemilikan kendaraan.
Mengapa penting juga melaporkan ke perusahaan asuransi? Karena jika tidak menginformasikan kepada mereka dan sewaktu-waktu terjadi kecelakaan, pembeli kedua harus menanggung semua biaya risiko yang terjadi.
Asuransi tidak dapat membantu segala bentuk kerugian terhadap mobil karena jaminan mobil masih atas nama pemilik pertama, sehingga ada risiko klaim asuransi ditolak.
Hal ini dipaparkan secara jelas dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), Bab IV pasal 10 yang berbunyi, “Apabila Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungjawabkan mengalihkan kepemilikannya dengan cara apapun.'
"Polis ini berakhir dengan sendirinya setelah 10 (sepuluh) hari kalender sejak tanggal penyerahan kepemilikan tersebut. Kecuali jika penanggung memberikan persetujuan secara tertulis untuk melanjutkan pertanggungan.”
Jika ingin melakukan over kredit mobil, jangan lupa untuk melaporkan ke perusahaan asuransi mobil yang dipindahkantangankan setelah lapor ke lembaga pembiayaan.
Karena tidak sedikit kasus orang-orang yang beranggapan bahwa tidak perlu melaporkan ke asuransi setelah membeli mobil melalui kredit.
Mengapa sangat penting untuk segera melaporkan?
Hal ini membuat Anda sebagai pemilik kedua tidak dapat terhindar dari risiko tertolaknya klaim dari pihak asuransi jika sewaktu-waktu terjadi hal yang tidak diinginkan.
Catatan tambahan yang tidak kalah penting saat melakukan over kredit mobil adalah adanya transparansi pembayaran.