Jawa Barat Meski tidak ada program pemutihan denda, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menawarkan keringanan pembayaran pajak berupa diskon 10% untuk pajak kendaraan bermotor 1 tahunan dan 5 tahunan, dengan syarat dan ketentuan khusus.
Program ini berlangsung dari 1 April hingga 23 Desember 2024.
Kepulauan Riau Program pemutihan pajak kendaraan di Kepulauan Riau berlangsung dari 5 Agustus hingga 5 Oktober 2024.
Program ini mencakup pengurangan pokok tunggakan PKB dengan diskon 50%, pembebasan sanksi administrasi PKB, pembebasan denda SWDKLLJ selain tahun berjalan, serta pembebasan BBNKB II.
Dengan adanya berbagai program pemutihan denda pajak kendaraan di sejumlah provinsi ini, masyarakat diimbau untuk memanfaatkannya guna menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan mereka tepat waktu.