Olahraga Padel Dipajaki, Menpora Dito Ariotedjo: Itu Hak Pemerintah

Photo Author
- Senin, 14 Juli 2025 | 22:24 WIB
Menpora RI Dito Ariotedjo
Menpora RI Dito Ariotedjo

VIRALNEWS.ID, Jakarta — Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo menanggapi kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menetapkan pajak sebesar 10 persen untuk olahraga padel.

Menurut Dito, kebijakan tersebut justru bisa menjadi insentif bagi perkembangan olahraga padel di Ibu Kota.

“Sepemahaman saya, 10 persen itu justru memasukkan padel resmi masuk ke pajak olahraga yang 10 persen. Justru ini harusnya insentif karena masuknya di 10 persen, bukan yang besar,” ujar Dito saat ditemui di kawasan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Minggu (13/7).

Dito menambahkan, pemerintah berhak menarik kontribusi dari setiap potensi ekonomi, termasuk dari sektor olahraga. Menurutnya, angka 10 persen merupakan tarif terendah dalam struktur pajak yang berlaku.

“Bagaimanapun, setiap ada potensi ekonomi dalam suatu jenis usaha, memang pemerintah memiliki hak untuk mengambil kontribusi, dan 10 persen itu angka paling rendah di peraturan pajak,” imbuhnya.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa pemberlakuan pajak ini juga memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha padel. “Jadi, ya ini justru mengamankan para penggiat usaha yang ingin membangun lapangan padel di Jakarta,” kata Dito.

Sebelumnya, Gubernur Jakarta Pramono Anung menyampaikan bahwa olahraga padel dikategorikan sebagai hiburan, sehingga dikenakan pajak hiburan sebesar 10 persen. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) di sektor hiburan.

“Pajak hiburan berlaku bagi semua kegiatan menghibur diri yang berbayar,” kata Pramono di Kebayoran Baru, 5 Juli lalu. Ia menambahkan bahwa seluruh aktivitas hiburan yang memungut biaya, termasuk padel, akan dikenakan pajak sesuai aturan.

Sebagai informasi, pajak hiburan 10 persen juga telah diberlakukan untuk sejumlah olahraga lain seperti biliar, tenis, squash, hingga renang. Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta Nomor 257 Tahun 2025.

Adapun padel dimasukkan dalam peraturan tambahan yang ditandatangani oleh Kepala Bapenda pada 20 Mei 2025. (lil)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hillary.

Tags

Rekomendasi

Terkini

Adrien Fourmaux Gabung Hyundai untuk WRC 2025

Selasa, 10 Desember 2024 | 09:00 WIB
X