ViralNews.id - Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menimpa seorang wanita berinisial TM (21) di Tangerang Selatan.
Wanita nahas itu mendapat penganiayaan berupa KDRT dari suaminya hingga babak belur. Penganiayaan itu direkam warga dan menjadi viral di media sosial.
Aksi KDRT diketahui terjadi di rumahnya di Perumahan Serpong Park Cluster Diamong, Serpong Utar, Rabu (12/7/2023) pukul 04.00 WIB subuh.
Mengetahui penyaniyaan sadis itu, keluarga korban kemudian datang ke kantor polisi dan kemudian melaporkan aksi kekerasan yang dilakukan sang suami tersebut.
Pihak keluarga telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Tangerang Selatan dengan nomor TBL/B/1396/VII/2023/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN.
Pelaku merupakan suami korban berinisial BD (38), yang tega menganiya istrinya hingga babak belur. Mirisnya lagi, korban diketahui tengah hamil 4 bulan.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan Ipda Siswanto membenarkan ihwal laporan aksi KDRT tersebut.
"Iya, pelaku merupakan suaminya dan sudah dimintai keterangan sebagai tersangka," kata Siswanto, Jumat (14/7)
Ia menerangkan akibat penganiayaan yang dilakykan suami korban berinisial BD, yang kini ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 44 Undang-undang KUHP tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Siswanto menjelaskan, soal informasi yang beredar bahwa pelaku yang dikabarkan masih dibebaskan dan belum juga ditahan.
Diterangkannya, dalam Pasal 44 Undang-Undang KDRT itu ada 4 ayat. Ayat 1 jika melakukan kekerasan fisik. Ayat 2 menimbulkan luka berat. Ayat 3 meninggal dunia.
Ayat 4 apabila KDRT dilakukan suami atau istrinya yang tidak menimbulkan gangguan mata pencaharian.
"Yang bisa dilakukan penahanan itu apabila menimbulkan luka berat berarti ayat 2. Kedua, meninggal dunia," tuturnya.
Artikel Terkait
Wanita Hamil Ditemukan Tewas di Cengkareng, Sudah Membusuk!
Ini Modus Penipuan Yang Dilakukan Mario Teguh Hingga Merugikan Pengusaha Skincare Rp5 Miliar
Tantenya Nikita Willy Ancam Somasi Indra Priawan, Terkait Saham Blue Bird
Korban Gusuran JIS Tak Mau Tempati Rusun Nagrak, Pemprov DKI Bingung