VIRALNEWS.ID - Data yang diungkap oleh salah satu pemantau kualitas udara di Indonesia, yaitu Nafas, telah membuat publik dihebohkan.
Menurut laporan tersebut, Tangerang Selatan (Tangsel) disebut sebagai kota dengan tingkat polusi tertinggi di Indonesia pada bulan Juli 2023. Penilaian ini didasarkan pada tingkat polusi partikel PM 2,5 yang diukur selama bulan tersebut.
Pada bulan Juli 2023, Tangsel dilaporkan memiliki tingkat polusi sebesar 60 µg/m3, menjadikannya satu-satunya kota dalam kategori tidak sehat berdasarkan standar polusi udara.
Informasi ini memunculkan keprihatinan di masyarakat karena dampak kesehatan yang mungkin ditimbulkan oleh tingkat polusi yang tinggi.
Terungkap juga bahwa Yohan, seorang staf ahli anggota Komisi I DPR RI, terkait dengan skandal aliran dana dalam kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.
Nama Yohan dan beberapa individu lainnya tercatat dalam daftar diduga penerima aliran dana korupsi, dengan jumlah yang mencapai puluhan miliar rupiah.
Pemerintah Kota Tangsel langsung mengambil tindakan preventif sebagai respons atas laporan tersebut. Salah satu langkah yang diambil adalah mengimbau warganya untuk selalu menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan guna melindungi diri dari polusi udara.
Benyamin, seorang perwakilan pemerintah setempat, menjelaskan, "Kami mengimbau warga untuk menggunakan masker, dan kami juga akan meningkatkan luas area taman hijau serta melakukan penanaman pohon pelindung."
Tidak hanya itu, program kampung iklim juga diimplementasikan untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam menanam pohon dan mengurangi emisi gas dari kendaraan bermotor. Tindakan tegas juga akan diberlakukan terhadap mereka yang melakukan pembakaran sampah di wilayah tersebut.
Benyamin menegaskan, "Kami juga akan memberikan sanksi kepada mereka yang membakar sampah."
Selain langkah-langkah tersebut, Pemerintah Kota Tangsel juga melakukan pemantauan kualitas udara dengan menggunakan peralatan yang terakreditasi, seperti High Volume Air Sampler (HVAS).
Pemantauan ini dilakukan oleh laboratorium yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).
Pemantauan tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan dan perlindungan lingkungan hidup.
Hasil pemantauan menunjukkan bahwa berdasarkan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) pada tanggal 10 Agustus 2023, tingkat polusi udara di Tangsel berada pada angka 94 dengan baku mutu PM 2,5.
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.