Hingga saat ini, polisi berhasil menangkap 13 tersangka terkait jaringan Sindikat Si Kentung ini, namun tujuh tersangka lainnya masih dalam buruan.
Dari ketujuh DPO ini, empat orang berperan sebagai penadah, dua orang sebagai eksekutor, dan satu orang pembuat pelat nomor dan STNK palsu.
Berikut ini adalah daftar peran dari 13 tersangka yang telah ditangkap dan yang masih dalam DPO:
Terangka Tertangkap:
- Ngurah Yudi (Pengemudi)
- April Parendra (Kernet)
- Umay alias Kentung (Penadah Utama)
- Entong (Pemetik/Eksekutor)
- Abun Munfasir (Pemetik/Eksekutor)
- Sumantri (Pemetik/Eksekutor)
DPO Terangka:
- Suprat (Penadah di Lampung Tengah)
- Tempo (Penadah di Lampung Tengah)
- Anton (Penadah di Lampung Tengah)
- Febri (Penadah di Lampung Tengah)
- Pebi alias Jimat (Pembuat nomor pelat dan STNK palsu)
- Gundul (Pemetik/Eksekutor)
- Teh Amon (Pemetik/Eksekutor)
Dengan berhasilnya penangkapan ini, diharapkan dapat membongkar sindikat curanmor ini dan mengurangi aksi kejahatan sejenis di wilayah tersebut.
Penyelidikan lebih banyak dilakukan untuk mengungkap potensi keterlibatan pihak lain lebih lanjut dalam sindikat ini. (hj)