Industri 'Bandel' Penyebab Polusi Udara di Jakarta, Ditindak Dinas Lingkungan Hidup

Photo Author
- Kamis, 24 Agustus 2023 | 22:54 WIB
Potret polusi udara di Jakarta. Foto: Pradita Utama/detikcom
Potret polusi udara di Jakarta. Foto: Pradita Utama/detikcom

VIRALNEWS.ID - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mengungkapkan aktivitas tidak patuh dari beberapa industri atau perusahaan yang menjadi pemicu polusi udara di wilayah Jakarta.

Meskipun izin lingkungan mereka telah dicabut, para industri justru melakukan perpindahan lokasi dan menggunakan perusahaan lain sebagai tempat operasi.

Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengungkapkan hal ini dalam Konferensi Pers Penanganan Polusi Udara yang disiarkan melalui kanal YouTube FMB9ID_IKP pada Kamis (24/8/2023).

Asep pertama-tama menyampaikan keluhan warga Marunda, Jakarta Utara, terkait debu polusi yang ditimbulkan oleh operasional PT KCN beberapa waktu lalu.

"Aktivitas ini sebenarnya terjadi tahun lalu. Saat itu, kami sempat menghadapi situasi gempar akibat adanya penimbunan batu bara di kawasan Marunda yang dilakukan oleh salah satu perusahaan. Kami juga menerima pengaduan dari warga Rusun Marunda terkait hal ini," ungkap Asep pada Kamis (24). /8/2023).

Asep memastikan bahwa saat ini PT KCN sudah dihentikan operasionalnya setelah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin lingkungan perusahaan tersebut.

Namun, Asep mengakui bahwa masih ada perusahaan batu bara yang tetap beroperasi dengan menumpang perusahaan lain.

Sayangnya, perusahaan yang memberikan tempat kepada perusahaan tersebut berlokasi di luar wilayah Jakarta.

"Hingga saat ini, perusahaan ini belum melanjutkan operasionalnya. Namun, ironisnya, mereka tetap beroperasi dengan cara berpindah ke tempat lain. Karena perusahaan ini memiliki penyuplai dan pemasok batu bara yang telah menitipkan stoknya ke perusahaan lain di luar wilayah Jakarta, meskipun masih berdekatan dengan Marunda,” terangnya.

Karena lokasinya berada di luar wilayah Jakarta, DLH DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mengambil tindakan terhadap perusahaan yang melanggar.

Asep menyebutkan bahwa saat ini KLHK tengah aktif dalam melakukan pemeriksaan terhadap penimbunan materi yang masih berkontribusi terhadap emisi polusi yang tinggi.

“Karena permasalahan ini berada di luar batas wilayah administratif kami, kami telah meminta bantuan KLHK untuk mengatur ulang seluruh perusahaan ini, baik yang masih melakukan penimbunan maupun yang menggunakan batu bara sebagai sumber energi,” jelasnya.

Baru-baru ini, tim dari KLHK telah memulai penyelidikan terhadap penimbunan materi di daerah luar Jakarta yang masih menghasilkan tinggi.

"Kami berharap emisi kerja sama antara kementerian dan pemerintah daerah tidak hanya terjadi dalam situasi-situasi seperti ini, tetapi juga harus terus .Karena masalah polusi udara bukan hanya menjadi isu saat musim kemarau, tetapi setiap tahunnya,” tambahnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hilary.

Tags

Rekomendasi

Terkini

X