DLH DKI Jakarta telah melakukan pengawasan terhadap emisi dari sejumlah industri dengan standar yang telah ditetapkan.
Hasilnya, DLH mengidentifikasi bahwa dari 114 perusahaan yang diperiksa, sebanyak 48 di antaranya sepanjang standar emisi dan berpotensi menjadi penyumbang polusi udara.
“Dari hasil evaluasi yang telah kami lakukan, secara keseluruhan kami dapat menyimpulkan bahwa dari 114 kegiatan perusahaan yang kami telaah, terdapat total 1.574 cerobong asap. Dari jumlah tersebut, 66 dari 114 perusahaan terbukti mematuhi standar yang ditetapkan, sementara 48 di antaranya,” ungkap Wakil Kepala DLH DKI Jakarta, Sarjoko, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, pada Kamis (24/8). (hj)