Akta pendirian tersebut telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusannya Nomor : AHU-0100480.AH.01.021.TAHUN 2024 tanggal 16 Desember 2024.
Di perusahaan ini, anak Haji Isam bernama Liana Saputri memiliki 45 persen saham. Haji Putra Rizky Bustaman, suaminya memiliki porsi kepemilikan yang sama yakni 45 persen.
Liana sendiri menjabat sebagai Komisaris di Shankara Fortuna Nusantara. Sementara Haji Putra Rizky Bustaman sebagai Direktur Utama atau CEO.
Selain pasangan tersebut, saham Shankara Fortuna Nusantara dimiliki Bani Adityasuny Ismiarso sebesar 10 persen. Dia tercatat sebagai Direktur di perusahaan. (**)