Bareskrim Polri Dalami Dugaan Korupsi Dana BOS Hingga Zakat di Ponpes Al-Zaytun

Photo Author
- Jumat, 21 Juli 2023 | 21:41 WIB

VIRALNEWS.ID - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sedang menyelidiki dugaan transaksi keuangan yang melibatkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Kasus tersebut melibatkan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di pondok pesantren tersebut.

"Didapat dugaan penyalahgunaan yang berindikasi tindak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana BOS, hingga tindak pidana terkait penyalahgunaan dalam pengelolaan zakat oleh PG," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, pada Jumat (21/7/2023).

Ramadhan menyatakan bahwa penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) juga telah memeriksa tiga orang saksi terkait kasus ini. Ketiga saksi tersebut mengetahui proses penyaluran dana di Ponpes Al-Zaytun.

Sementara itu, dalam upaya mendalami dugaan penyalahgunaan dana BOS dan zakat, Bareskrim telah berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan instansi terkait lainnya.

Indikasi tindak pidana ini ditemukan setelah penyidik bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan analisis mendalam pada transaksi keuangan Ponpes Al-Zaytun.

Di sisi lain, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, mengungkapkan bahwa penyidik akan memanggil saksi-saksi dari Yayasan Ponpes Al-Zaytun untuk dimintai keterangan mengenai dugaan pencucian uang oleh Panji Gumilang.

"Minggu depan kita akan undang beberapa saksi dari Yayasan Al-Zaytun," ungkap Whisnu saat dihubungi pada Jumat (21/7).

Namun, Whisnu belum memberikan rincian mengenai jadwal pemeriksaan. Ia juga tidak merinci identitas para saksi dari Yayasan Al-Zaytun yang akan diperiksa oleh Bareskrim.

Saat ini, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri sedang menyelidiki kasus dugaan penodaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong yang melibatkan Panji Gumilang.

Polisi masih mengumpulkan alat bukti untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, menyatakan pihaknya juga telah memperoleh fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait perkara tersebut.

Fatwa tersebut digunakan oleh penyidik untuk memperdalam unsur pidana yang terlibat dalam tindakan Panji.

"Proses penyidikan tentu saja memerlukan prosedur formal yang ada. Salah satunya, fatwa MUI yang baru kami peroleh pada hari Selasa kemarin. Ini juga menjadi salah satu bahan pemeriksaan," ujar Djuhandani kepada wartawan.

Djuhandhani juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima hasil uji laboratorium forensik (Labfor) atas beberapa video yang dijadikan barang bukti dalam kasus tersebut. Dia memastikan bahwa proses penyidikan terhadap kasus Panji Gumilang masih berlangsung.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hilary.

Tags

Rekomendasi

Terkini

Presiden Prabowo Segera Lantik Tim Reformasi Kepolisian

Selasa, 16 September 2025 | 22:56 WIB
X