ViralNews.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta agar polemik penangkapan Kabasarnas Madya Henri Alfiandi tidak dipenjara, sehingga semua berfokus pada susbstansi penegakan hukum.
Mahfud mengaku penangkapan dan penahanan penahanan Kabasarnas Madya Henri Alfiandi cukup disesalkan karena harusnya berkoordinasi dengan pihak militer karena mereka punya sistem peradilan khususm tetapi semuanya perlu kembali pada substansinya.
“Meskipun harus disesalkan, masalah yang sudah terjadi itu tak perlu lagi diperdebatkan berpanjang-panjang. Yang penting kelanjutannya, yakni agar terus dilakukan penegakan hukum atas substansi masalahnya, yakni korupsi,” kata Mahfud MD saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (29/7).
Mahfud juga memahami bahwa kasus OTT oleh KPK yang berujung penetapan tersangka terhadap Letkol Adm. Afri Budi Cahyanto dan Marsdya Henri Alfiandi telah menimbulkan masalah hukum dari sudut kewenangan.
Namun, dia berharap penyelesaian soal prosedur segera diakhiri dan fokus ke substansi utamanya, yakni kasus korupsi.
"Kenapa harus meneruskan masalah pokok dan berhenti memperdekati prosedurnya? Sebab KPK sudah mengaku khilaf secara prosedural, sementara pihak lain TNI juga sudah menerima substansi masalahnya, yakni sangkaan korupsi untuk menindaklanjutinya dengan persiapan peradilan militer," ujarnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut mengingatkan bahwa pandangan publik yang berkelanjutan malah kontraproduktif dengan harapan publik yang ingin kasus tersebut dituntaskan hingga ke meja hijau.
"Yang penting masalah korupsi yang substansinya sudah diinformasikan dan dikoordinasikan sebelumnya kepada TNI ini harus dilanjutkan dan dituntaskan melalui pengadilan militer. Perdebatan tentang ini di ruang publik jangan sampai menyebabkan substansi masalahnya kabur sehingga tak berujung ke pengadilan militer," tambah Mahpud MD.
Mahfud juga memahami soal opini publik yang menilai sulit menyeret oknum militer ke pengadilan.
Kendati demikian, dia mengingatkan jika pengadilan militer mengatur sanksi yang sangat tegas bagi personel yang melanggar hukum.
"Meskipun terkadang ada kritik bahwa sulit membawa oknum militer ke perlindungan, biasanya jika suatu kasus sudah bisa masuk ke perlindungan militer, sanksinya sangat tegas dengan konstruksi hukum yang jelas," pungkasnya.
Sebelumnya, Rabu (26/7), KPK telah menetapkan Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) sebagai tersangka atas dugaan menerima suap sebesar Rp88,3 miliar dari beberapa proyek pengadaan barang di Basarnas dalam rentang waktu 2021—2023.
Wakil Ketua KPK Alexander bersaksi dalam perkara tersebut KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
Artikel Terkait
Skandal Suap di Basarnas: Kabasarnas TNI Aktif Tersangka Kasus, Bukan Domain KPK