VIRALNEWS.ID - Keluarga Brigadir (Anumerta) Nofriansyah Yosua Hutabarat atau yang lebih dikenal sebagai Brigadir J mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap keputusan Mahkamah Agung yang membatalkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo dan menggantinya dengan hukuman penjara seumur hidup.
Dalam pernyataan yang disampaikan oleh Pengacara Keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak, di Jakarta pada Selasa (8/8/2023), ia menyatakan,
"Tidak adil, keputusan ini sangat mengecewakan keluarga dan tidak mencerminkan pandangan masyarakat."
Keputusan Mahkamah Agung ini juga mendapat sorotan dari berbagai pihak.
Kamarudin Simanjuntak juga menambahkan bahwa mereka sebenarnya sudah menduga bahwa keputusan seperti ini akan terjadi, mengingat kemungkinan adanya lobi politik yang memengaruhi proses pengadilan.
"Kami sudah mendengar mengenai lobi-lobi politik yang berperan dalam pengurangan hukuman Ferdy Sambo.
Namun, tetap saja kami merasa sangat kecewa karena ternyata keputusan hakim, bahkan di tingkat Mahkamah Agung, masih dapat dipengaruhi oleh lobi politik seperti itu," ungkap Kamarudin, seperti yang dikutip dari sumber Antara.
Keluarga Brigadir J juga menegaskan bahwa mereka melihat ketiga terdakwa memiliki peran dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Mereka menyoroti peran Putri Chandrawati yang dianggap sebagai pelaku utama.
Putri Chandrawati awalnya mengklaim telah mengalami pelecehan oleh Brigadir Yosua, lalu melaporkannya kepada suaminya, dan bahkan melibatkan dua ajudan untuk terlibat dalam penembakan Brigadir Yosua.
Kamarudin menambahkan, "Kami memiliki pandangan yang sama terkait peran terdakwa dalam kasus ini, meskipun tidak dapat disangkal bahwa Putri Chandrawati adalah dalang dari masalah ini. Tindakan Putri memiliki dampak yang jauh lebih serius daripada yang lain, namun sayangnya hukumannya justru diringankan menjadi hanya setengah dari hukuman aslinya."
Pihak Mahkamah Agung sendiri menegaskan bahwa tidak ada campur tangan dalam proses pengurangan hukuman Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.
Sobandi, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI, menjelaskan dalam sebuah konferensi pers bahwa hakim memiliki independensi dalam mengambil keputusan, dan tidak mungkin ada intervensi dari pihak lain.
Meskipun keputusan ini dianggap sudah inkrah atau final, Sobandi menyebutkan bahwa Ferdy Sambo masih memiliki opsi untuk mengajukan peninjauan kembali atau PK terhadap hukumannya.
"Biasanya upaya hukum hanya mencapai tahap kasasi, namun upaya luar biasa seperti peninjauan kembali masih memungkinkan, tentunya dengan memenuhi syarat-syarat yang diatur oleh undang-undang," tambahnya.
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.